Pengendara Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Patuh, Ini Sanksinya
RADARBANDUNG.id- Operasi Patuh 2020 tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini digelar dengan maksud juga sebagai penertiban pola kehidupan baru dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca Juga: Dimulai 23 Juli, Ada yang Beda dari Operasi Patuh Lodaya Kota Bandung
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker akan dijaring operasi.
Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Masker nggak ada sanksi untuk hukumnya, justru kita pendekatan yang sifatnya persuasif, humanis,” kata Istiono di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Baca Juga: Anggota Satlantas Dirapid Test Covid-19, Siap-siap! Besok Operasi Patuh Lodaya 2020 di Cimahi-KBB
Istiono juga telah mengintruksikan kepada jajarannya di tingkat bawah untuk membagikan masker bagi pengendara. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa dikendalikan.
“Masker justru nanti saya wajibkan atau saya imbau teman-teman di wilayah membagi masker bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker,” jelasnya.
Kebijakan ini, kata Istiono, sejalan dengan konsep preemtif, preventif, dan humanis yang diusung pada operasi kali ini.
Baca Juga: Operasi Patuh 2020 Dimulai, Polri Tindak Pelanggar Lalin Selama 2 Pekan, Tapi..
“Membagikan masker untuk kesehatan mereka, untuk membiasakan mereka. Karena masker menjadi penting untuk kita berkumpul, bersosialisasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Operasi Patuh 2020 digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Operasi digelar karena angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tercatat meningkat selama pandemi Covid-19.
(jpc)