News

AP II Diminta Jalankan Kewajiban Sesuai Ketetapan Pengadilan

Radar Bandung - 07/02/2021, 23:26 WIB
Oche Rahmat Ali Yusuf
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
AP II Diminta Jalankan Kewajiban Sesuai Ketetapan Pengadilan
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Proyek perluasan Bandara Husein Sastranegara pada 2014 menyisakan persoalan. Dalam lima tahun terakhir, proyek tersebut belum juga melunasi hak bayar pada rekanan. Akibatnya, kasus tersebut dibawa ke meja hijau.

Seperti diketahui, PT Angkasa Pura (AP) II pada 2014 melanjutkan perluasan Apron B dan C. Di samping itu ada pekerjaan Overlay Taxiway B, C, D, dan Paralel Taxiway.

Proyek Bandara Husein Sastranegara ini dikerjakan oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa sebagai pemenang seleksi lelang yang diadakan PT Angkasa Pura.

Kuasa Hukum PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa, Syarwani mengungkapkan, pekerjaan-pekerjaan tersebut mulai dikerjakan oleh kedua kliennya.

Tetapi di tengah pengerjaan proyek, PT Angkasa Pura melakukan pemutusan kerja secara sepihak.

Syarwani mengatakan, nilai pekerjaan dari PT Bunga Tanjung Raya berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan mempunyai nilai Rp9.936.254.000.

Sementara pekerjaan PT Pharmakasih Sentosa mempunyai nilai Rp6.390.324.000.

Meskipun pekerjaan tidak dirampungkan sepenuhnya karena pemutusan hubungan kerja, progres pengerjaan proyek sudah berjalan dengan persentase tertentu sehingga patut dibayar. Hal ini kemudian yang diadukan kepada lembaga arbitrase.

“Akhirnya kita melakukan permohonan sengketa kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia),” ucap Syarwani usai mengikuti sidang mediasi antar kedua pihak di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/7).

Kata Syarwani, kuasa hukum mengadukan kepada BANI perwakilan Medan terkait masalah tersebut. Karena pekerjaan berada di Bandung, maka BANI Medan melimpahkan urusan kepada Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam putusan BANI perwakilan Medan, Majelis BANI meminta kepada Sekertaris Majelis mendaftarkan kepada Pengadilan Negeri Bandung, agar putusan BANI dapat ditetapkan dan dilakukan eksekusi,” tuturnya.

Menurutnya, Majelis BANI telah memutuskan dan menetapkan apa yang menjadi permohonan kliennya untuk dapat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Setelah permohonan BANI disidangkan, Pengadilan Negeri Bandung meminta agar PT Angkasa Pura II menyelesaikan perkara yang dimohonkan.

Adapun nilai pekerjaan yang harus dibayarkan oleh PT Angkasa Pura II atas PT Bunga Tanjung Raya sesuai putusan BANI sebesar Rp5.195.667.216.6. Sementara untuk PT Pharmakasih Sentosa sebesar Rp951.119.943.92.

“Putusan BANI memiliki sifat yang final dan mengikat. Padahal, setelah diputuskan oleh BANI, PT Angkasa Pura II diberikan waktu 30 hari untuk keberatan, tetapi mereka hingga lewat batas waktu tersebut tidak mengajukan keberatan kepada BANI, hingga akhirnya diteruskan ke Pengadilan Negeri Bandung,” terang kuasa Hukum.

Menurut Syarwani, putusan dari BANI bersifat final. Tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa membatalkan.

Karena itu, dia meminta agar PT Angkasa Pura II dapat menaati apa yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Bandung yakni membayar biaya ganti pekerjaan.

Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan untuk membuat surat terbuka kepada presiden, andaikan PT Angkasa Pura II tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketetapan pengadilan.

“Kami sangat berharap, apakah itu melalui menteri BUMN, berilah hal terbaik kepada pencari keadilan. Berilah kebijakan dan penjelasan yang baik,” pungkasnya.

(muh)


Terkait Kota Bandung
Tegaskan Status Sebagai Ibu Kota Asia-Afrika Lewat Peringatan 70 Tahun KAA
Kota Bandung
Tegaskan Status Sebagai Ibu Kota Asia-Afrika Lewat Peringatan 70 Tahun KAA

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Nuansa penuh sejarah, sebanyak 14 duta besar dari negara-negara Afrika hadir secara langsung ke jantung Kota Kembang untuk memperingati 70 tahun Konferensi Asia-Afrika (KAA). Mereka tidak sekadar datang sebagai tamu, melainkan sebagai bagian dari rangkaian penting yang menegaskan kembali semangat solidaritas yang lahir dari Bandung, tujuh dekade silam. Rangkaian acara dimulai […]

Di Balik Senyap Gang Satata Sariksa, Kisah Dua Kubu dan Narasi yang Terbalik
Kota Bandung
Di Balik Senyap Gang Satata Sariksa, Kisah Dua Kubu dan Narasi yang Terbalik

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kesunyian Gang Satata Sariksa yang tampak biasa saja pada hari ini, Rabu (23/4/2025). Tersimpan cerita tentang perpecahan, konflik narasi, dan kegelisahan yang belum benar-benar reda. Gang kecil di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung ini belum lama ini menjadi sorotan, setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya ketegangan tajam antarwarga. Seorang pria […]

Langgar Aturan GSB, Gerai Burger Bangor di Bandung Akhirnya Dibongkar Setelah Putusan MA
Kota Bandung
Langgar Aturan GSB, Gerai Burger Bangor di Bandung Akhirnya Dibongkar Setelah Putusan MA

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Polemik panjang antara Pemerintah Kota Bandung dan gerai kuliner cepat saji Burger Bangor akhirnya mencapai babak akhir. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mulai menertibkan sekaligus melakukan pembongkaran terhadap bangunan gerai tersebut di Jalan Suryasumantri No. 112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang […]

Peringatan Konferensi Asia Afrika sebagai Asa dan Harapan
Kota Bandung
Peringatan Konferensi Asia Afrika sebagai Asa dan Harapan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Seperti diketahui, bahwa pada tahun ini tidak ada acara resmi dari pemerintah terhadap penyelenggaraan Peringatan Konferensi Asia-Afrika yang ke-70 tahun. Namun sebagai gantinya akan ada beberapa pagelaran kegiatan Seni, Konser Musik, Festival Asia-Afrika hingga kegiatan beberapa komunitas yang digelar serentak di Kota Bandung. Rangkaian agenda tersebut tertuang dalam kegiatan bertajuk “BANDUNG […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.