RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Proyek perluasan Bandara Husein Sastranegara pada 2014 menyisakan persoalan. Dalam lima tahun terakhir, proyek tersebut belum juga melunasi hak bayar pada rekanan. Akibatnya, kasus tersebut dibawa ke meja hijau.
Seperti diketahui, PT Angkasa Pura (AP) II pada 2014 melanjutkan perluasan Apron B dan C. Di samping itu ada pekerjaan Overlay Taxiway B, C, D, dan Paralel Taxiway.
Proyek Bandara Husein Sastranegara ini dikerjakan oleh PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa sebagai pemenang seleksi lelang yang diadakan PT Angkasa Pura.
Kuasa Hukum PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa, Syarwani mengungkapkan, pekerjaan-pekerjaan tersebut mulai dikerjakan oleh kedua kliennya.
Tetapi di tengah pengerjaan proyek, PT Angkasa Pura melakukan pemutusan kerja secara sepihak.
Syarwani mengatakan, nilai pekerjaan dari PT Bunga Tanjung Raya berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan mempunyai nilai Rp9.936.254.000.
Sementara pekerjaan PT Pharmakasih Sentosa mempunyai nilai Rp6.390.324.000.
Meskipun pekerjaan tidak dirampungkan sepenuhnya karena pemutusan hubungan kerja, progres pengerjaan proyek sudah berjalan dengan persentase tertentu sehingga patut dibayar. Hal ini kemudian yang diadukan kepada lembaga arbitrase.
“Akhirnya kita melakukan permohonan sengketa kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia),” ucap Syarwani usai mengikuti sidang mediasi antar kedua pihak di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/7).
Kata Syarwani, kuasa hukum mengadukan kepada BANI perwakilan Medan terkait masalah tersebut. Karena pekerjaan berada di Bandung, maka BANI Medan melimpahkan urusan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
“Dalam putusan BANI perwakilan Medan, Majelis BANI meminta kepada Sekertaris Majelis mendaftarkan kepada Pengadilan Negeri Bandung, agar putusan BANI dapat ditetapkan dan dilakukan eksekusi,” tuturnya.
Menurutnya, Majelis BANI telah memutuskan dan menetapkan apa yang menjadi permohonan kliennya untuk dapat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah permohonan BANI disidangkan, Pengadilan Negeri Bandung meminta agar PT Angkasa Pura II menyelesaikan perkara yang dimohonkan.
Adapun nilai pekerjaan yang harus dibayarkan oleh PT Angkasa Pura II atas PT Bunga Tanjung Raya sesuai putusan BANI sebesar Rp5.195.667.216.6. Sementara untuk PT Pharmakasih Sentosa sebesar Rp951.119.943.92.
“Putusan BANI memiliki sifat yang final dan mengikat. Padahal, setelah diputuskan oleh BANI, PT Angkasa Pura II diberikan waktu 30 hari untuk keberatan, tetapi mereka hingga lewat batas waktu tersebut tidak mengajukan keberatan kepada BANI, hingga akhirnya diteruskan ke Pengadilan Negeri Bandung,” terang kuasa Hukum.
Menurut Syarwani, putusan dari BANI bersifat final. Tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa membatalkan.
Karena itu, dia meminta agar PT Angkasa Pura II dapat menaati apa yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Bandung yakni membayar biaya ganti pekerjaan.
Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan untuk membuat surat terbuka kepada presiden, andaikan PT Angkasa Pura II tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketetapan pengadilan.
“Kami sangat berharap, apakah itu melalui menteri BUMN, berilah hal terbaik kepada pencari keadilan. Berilah kebijakan dan penjelasan yang baik,” pungkasnya.