Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cek Daftarnya!
RADARBANDUNG.id- Sesuai Perpres No. 64/2020, yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), per 1 Juli 2020, naik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Respon Rencana Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Iuran kepesertaan mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan.
Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan.
Baca Juga: Nikmati Kemudahan Layanan Bpjs Kesehatan Tanpa Perlu Ke Kantor Cabang
Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Namun, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp 25.500 karena ada bantuan subsidi dari pemerintah Rp 16.500.
Baca Juga: Tegas! Komisi IV DPRD KBB Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
“Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Kita harus pahami, dalam kondisi pandemi seperti ini, risiko sakit akan semakin memperburuk ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” aku Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, mandiri I Rp 160.000, mandiri II Rp 110.000, dan mandiri III Rp 42.000 per peserta per bulan.