Iuran BPJS Kesehatan Naik, Mau Pindah ke Kelas 3? Segera Urus
RADARBANDUNG.id- Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP Kelas 1 menjadi Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp42.000, namun tahun ini tetap bayar Rp25.500, karena sisanya Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cek Daftarnya!
Hal ini diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020), menanggapi pemberlakuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini, Anggota DPRD Kota Bandung Bilang Begini
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.
Iqbal mengimbau, masyarakat diharapkan dapat memastikan memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif, sehingga apabila terjadi kondisi sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya.
(*/hsn/jpc)