Pelajar Kelas 2 SMP Bandar Ganja Terciduk Jualan via Facebook, Polres Cimahi Pantau Lapak Online
RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun menjadi bandar, sekaligus otak pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering.
Pelajar kelas 2 SMP itu mengendalikan peredaran ganja lewat media sosial (medsos) Facebook dan juga jasa ekspedisi. Kasusnya telah diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Selasa (12/5) mengungkapkan, peredaran ganja ini terungkap melalui patroli cyber Kepolisian. (Baca Juga: Pelajar Kelas 2 SMP Terciduk Jadi Bandar Ganja, Jual via Facebook, Berkomplot dengan Napi)
Terkait Patroli Cyber ini, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya menjelaskan, pihaknya telah membentuk Patroli Cyber yang bertugas selama 24 jam untuk mengawasi pergerakan lapak online.
“Sehingga, apabila muncul potensi terutama peredaran narkoba tim bisa bertindak cepat,” jelas Andri saat dihubungi Radar Bandung.
Dari hasil pangawasan, ungkap Andri, telah ditemukan sedikitnya 25 situs yang dianggap bermasalah dengan hukum.
“Semuanya sudah kita laporkan ke Bareskrim Polri. Sekarang situs itu sudah di-banned atau dibekukan,” tuturnya.
Baca Juga: Ratusan Gram Kratom yang Diduga Mengandung Narkotika Mulai Menyasar di Cimahi dan KBB
Ia berharap kepada pengguna media sosial, jika menemukan sebuah konten atau situs yang menyalahi undang-undang, seperti digunakan untuk transaksi narkoba dapat langsung melaporkannya ke Kepolisian.
Untuk wilayah hukum Cimahi dan Kab. Bandung Barat laporannya bisa langsung disampaikan ke Mapolres Cimahi.
“Kepada masyarakat, tentunya jangan ragu berbuat baik karena siapa saja bisa menjadi korban bahaya narkoba,” tandasnya.
(gat)