Inilah Titik-titik Pengendalian Arus Mudik di Jalan Tol Jasa Marga



Inilah Titik-titik Pengendalian Arus Mudik di Jalan Tol Jasa Marga
RADARBANDUNG.id- PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung Kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik di sejumlah titik jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.
Pemberlakuan pengendalian transportasi sejak hari ini, Jumat (24/4), merupakan tindak lanjut dari larangan mudik oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.
Pengendalian transportasi selama masa mudik di jalan tol Jasa Marga Group dilakukan di antaranya di Jalan Tol Jakarta-Tangerang arah Banten di wilayah Bitung KM 26.
Selanjutnya, Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk arah Cikampek dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Cikarang Barat (KM 28).
Sedangkan untuk ke arah Jakarta pengendalian dilakukan di wilayah Karawang Barat (KM 47). Terakhir, Jalan Tol Solo-Ngawi untuk arah Jawa Timur dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Ngawi (KM 579).
Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru mengatakan, pengendalian transportasi selama masa mudik ini dilakukan oleh personel Kepolisian dan Kemehub untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
Kendaraan pribadi dan angkutan penumpang akan diarahkan kembali ke wilayah asalnya dengan mekanisme dikeluarkan di gerbang tol terdekat, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
Sementara itu, Jasa Marga menyiapkan dukungan berupa perambuan dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi.
Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses call center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.
(jpc)