RADARBANDUNG.id, SOREANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana mengaku, pandemi Covid-19 membuat perusahaan merugi karena mengalami berbagai masalah.
Misalnya, seperti mengalami penurunan produktivitas akibat kesulitan bahan baku, hingga pembatalan pesanan.
“Perusahaan juga kesulitan dalam pendistribusian produk, kesulitan sparepart mesin produksi dan penurunan omzet. Dan kita juga sedang mendata para pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan untuk diikutsertakan dalam program Kartu Prakerja,” ujar Rukmana.
Baca Juga: 66 Ribu Lebih Pekerja KBB Terimbas COVID-19, Disnakertrans Siapkan Langkah Ini
Rukmana mengatakan bahwa, menurut laporan yang masuk, terdapat 25 perusahaan yang terkena dampak Covid-19 di Kab. Bandung, tetapi masih ada sebagian perusahaan yang berjalan normal.
Per Kamis (9/4), pihaknya mencatat 1.938 pekerja dirumahkan dan 1.142 orang diputus kontrak kerjanya.
Baca Juga: 995 Pekerja Kena PHK, SPSI Kab. Bandung Bakal Ngadu ke Disnaker
Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
“Itu masih data sementara karena pengumpulan data masih berjalan,” kata Rukmana.
Baca Juga: Ulah Virus Corona, 995 Pekerja di Kab. Bandung Dipecat dan 1.850 Dirumahkan
Salah satu antisipasi awal dalam menyikapi dampak Corona, Rukmana mengatakan, pertama, Disnaker melakukan rapat dengan para Ketua SP/SB se-Kab. Bandung untuk menyikapi SE Kemnaker tentang Perlindungan Buruh.
Kedua, membuat Surat Edaran berupa imbauan bupati Bandung. Ketiga, melakukan rapat LKS Tripartit Kab. Bandung.
Baca Juga: Pandemi COVID-19, Gelombang PHK Terpa Ribuan Pekerja di Bandung
Efek Corona di Jabar: 5 Ribu Pekerja Kena PHK, 14 Ribu Dirumahkan
“Untuk menindaklanjuti terkait imbauan bupati untuk membuat tim monitoring kita membuat surat tindaklanjut dan melaksanakan monitoring untuk mendata perusahaan. Jadi, selain melakukan pendataan dan pengawasan,” tuturnya.
“Kami juga memberikan layanan pengaduan bisa menghubungi melalui Bidang Hubungan Industrial, yaitu Kepala Bidang Ibu Lia Juliawati, Fungsional Mediator HI, Endang Suryaman, Kepala Seksi PPHI/Mediator, Kodar Rusman Jamil dan Kasi Syarat Kerja / Mediator, Nani Sumarni,” tandas Rukmana.
(fid)