RADARBANDUNG.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak 29 Februari – 29 Mei 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa baik program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Dirawat Intensif di Rumah Sakit Usai Tes COVID-19
Penting! Tak Perlu ke Puskesmas, Kamu Bisa Cek Corona Secara Online
“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan,” jelas Budi.
Untuk itu, Budi berharap masyarakat bisa memahami keputusan tersebut demi keselamatan bersama.
“Karena itu saya harap masyarakat bisa mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah. Saat ini kami juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19,” kata Budi.