RADARBANDUNG.id, – PS Tira Persikabo tak hanya disorot soal legalitas salah seorang pemainnya, Abduh Lestaluhu. Namun, jersey yang mereka kenakan musim ini juga bisa memunculkan persoalan baru. Sebab, klub asal Kota Hujan itu secara terang-terangan memasang sponsor situs judi di jersey-nya.
Dari sisi regulasi memang tidak ada masalah soal pemasangan sponsor judi tersebut. Sebab, PT LIB tidak membatasi soal sponsor yang digandeng tim-tim Liga 1. Keleluasaan itulah yang kemudian menjadi dasar Tira Persikabo untuk menandatangani kesepakatan dengan salah satu situs judi.
Itu disampaikan Direktur Pengembangan Bisnis Tira-Persikabo Rhendie Arindra. Menurut dia, sebelum deal, pihaknya berkomunikasi dengan LIB. Mereka meminta kepastian, apakah di regulasi Liga 1 dilarang adanya situs judi untuk jadi sponsor klub? ’’Kami kan juga baca-baca regulasi. Regulasi tidak melarang, ya kami jalan saja,’’ terangnya.
Malah, dengan adanya situs judi di jersey, Rhendie menilai, ada kebanggaan tersendiri. Sebab, timnya jadi klub pertama di Indonesia yang berani mendobrak soal sponsor situs judi di jersey tim. ’’Ya, kami bangga, jadi seperti klub di Eropa, West Ham United jatuhnya kan,’’ katanya, lantas tersenyum.
Dia menegaskan, situs judi itu hanya soal sponsorship. Artinya, situs judi yang jadi sponsornya tidak ikut campur soal teknis di lapangan. Misalnya, mengatur Tira Persikabo untuk menang atau kalah dalam pertandingan di Liga 1.
Rhendie menegaskan, timnya berkomitmen untuk menghindari pengaturan skor dan pertandingan. Dia sadar, jika memang menyalahi aturan, ada Satgas Antimafia Bola yang bisa mengurusnya ketika timnya terbukti melakukan pengaturan skor. ’’Kalau bicara soal profesionalisme, mereka ini terbiasa mensponsori klub-klub Liga Inggris. Jauh lebih paham soal bahaya pengaturan skor, jadi tolong jauhkan hal-hal negatif seperti itu. Ini murni bisnis,’’ tegasnya.
Regulasi yang dikeluarkan LIB memang tidak melarang soal situs judi tersebut. Tapi, bisa jadi masalah jika dikaitkan dengan Undang-Undang ITE. Di pasal 27 ayat (2) mengatakan ”melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan ada/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian bakal dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda Rp 1 miliar”.
Karena itulah, Direktur Utama PT LIB Cucu Somantri akan berkoordinasi dengan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) lebih dahulu. ’’Ini lagi diteliti dulu, kan harus komunikatif. Jadi, kami koordinasikan dulu dengan BOPI seperti apa,’’ kata Cucu.
Sementara itu, Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya tidak bisa campur tangan soal sponsor situs judi di jersey klub Liga 1. Sebab, hal tersebut bukan wewenangnya dan bukan job desc Satgas Antimafia Bola jilid III. ’’Kalau bukan dari pengaturan skor bukan urusan satgas. Tapi, ketika ada pengaturan skor oleh siapa pun, kami tangkap. Kalau hanya pakai kaus bertulisan situs judi bukan wewenang kami,’’ terangnya.
(jpc/radarbandung)