RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polisi terus mendalami penyebaran berita bohong yang melibatkan tiga petinggi Sunda Empire. Polisi mengecek klaim dokumen deposito Rp6,8 triliun yang dimiliki Sunda Empire di bank Swiss.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Swiss terkait dokumen deposito tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil pengecekan tersebut.
“Kami menunggu pemeriksaan dari Kedutaan soal keabsahan dokumen deposito USD 500 juta atas klaim mereka (petinggi Sunda Empire),” kata Erlangga, Selasa (11/2/2020).
Ia menuturkan, deposito di bank Swiss tersebut dipakai para tersangka untuk merekrut anggota Sunda Empire. Mereka diiming-imingi deposito Rp 6,8 triliun yang akan dicairkan ketiga tersangka.
Kata dia, Polisi juga sudah meminta keterangan kepada tujuh anggota Sunda Empire yang diperiksa sebagai saksi.
“Para anggota mengikuti Sunda Empire ini tergiur oleh harapan setelah ada pencairan deposito dari bank Swiss yang deposito USD 500 juta. Harapannya bisa mendapatkan dari itu. Jadi tertarik mengikuti Sunda Empire,” ungkapnya.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan/atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ketiganya terancam dibui 10 tahun. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
“Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari hasil keterangan ahli dan dari alat bukti, penyidik berkesimpulan telah memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan/atau 15,” pungkasnya.