RADARBANDUNG.id, PADALARANG – Serikat pekerja dan buruh di Kabupaten Bandung Barat yang tergabung dalam koalisi sembilan berencana menggelar unjuk rasa susulan. Itu dilakukan guna menindaklanjuti aksi yang digelar pada 6 Februari 2020 lalu.
Aksi tersebut digelar menyusul lima tuntutan pada unjuk rasa sebelumnya dinilai tidak direspon positif oleh pihak Pemkab Bandung Barat.
Sekretaris FSPMI KBB, Dede Rahmat mengatakan, lima tuntutan yang diajukan buruh belum diakomodir sepenuhnya oleh Pemkab Bandung Barat. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan aksi pada 12-13 Februari 2020.
“Walau bupati (Aa Umbara) telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat, tapi dalam isi rekomendasi tersebut tidak mengakomodir aspirasi buruh,”katanya saat ditemui Radar Bandung, Selasa (11/2/2020).
Ia menjelaskan, isi surat rekomendasi tersebut hanya mencantumkan bahwa Pemkab Bandung Barat hanya menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat.
“Tidak ada dukungan rill dari pemerintah kepada buruh, misalkan mendukung aspirasi buruh dan menekan pemerintah pusat membatalkan kebijakannya,”katanya.
Kendati satu tuntutan telah dipenuhi, kata Dede, pihaknya belum merasa puas karena dinilai tidak berpihak kepada buruh. Pasalnya, buruh menuntut surat rekomendasi kepada pemerintah pusat direvisi.
“Rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan harapan para buruh,” katanya.
Dede berharap, Pemkab Bandung Barat menggelar pertemuan dengan buruh membahas lima tuntutan yang diajukan. Jika terealisasi, hal tersebut menunjukan pemerintah daerah memiliki itikad baik terhadap aspirasi para buruh.
“Undang buruh secara husus, berdiskusi terkait tuntutan yang diajukan,” katanya.