RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) terhadap dua pejabat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispursip) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bikin geger Pemda setempat.
Informasi yang beredar mereka adalah TS dan IBS yang ditangkap saat menerima sejumlah uang dari salah seorang calon pegawai tenaga kontrak (TKK) di Pemda Bandung Barat pada Jumat (13/12/2019) kemarin.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung Barat Avira Nurfasihah membenarkan, kalau anak buahnya ditangkap Polda Jabar sejak Jumat kemarin.
“Iya benar keduanya ditangkap,” ujar Avira Nurfasihah saat dihubungi Radarbandung melalui telepon, Minggu (15/12/2019) sore.
Ditanya soal jumlah korban TKK, Avira mengaku, belum tahu detail datanya. “Mereka mungkin sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian,” tandasnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB, Siti Nurhayati membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan oleh Polda Jabar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat.
Meski demikian, Siti mengaku baru mengetahui kabar tersebut pada hari ini (Minggu). Sehingga ia belum mengetahui nama lain selain TS yang diamankan Polisi.
“Betul, tapi saya baru dapat informasinya tadi. Kabarnya, tadi sore TS sudah diamankan di Polda. Saya belum tahu apakah ada nama lain atau tidak,” jelasnya.
Ditanya soal pendampingan hukum terhadap TS, Siti menyatakan bahwa Pemda hanya bisa memberi bantuan kepada ASN yang terjerat kasus perdata.
Adapun TS dijerat kasus pidana Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, joncto pasal 55 ayat 1.
“Kita tidak bisa melakukan pendampingan hukum karena ini tindak pidana, kecuali perdata. Kita hanya bisa memfasilitasi untuk menawarkan pendampingan ke ASN yang bersangkutan,” pungkasnya.