RADARBANDUNG.id, PADALARANG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang harus dibentuk. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman saat ditemui seusai pembekalan anggota DPRD kabupaten PKS se-Jabar di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Sabtu (14/9/2019).
Pihaknya berpendapat, bahwa tinggal bagaimana mekanisme komposisi pengisiannya, agar lebih memperkuat keberadaan lembaga antirasuah itu dalam pengawasan korupsi, bukan malah sebaliknya.
“Kami mendukung karena yang paling utama adalah adanya Dewan Pengawas. KPK harus ada yang mengawasi, tapi soal pembentukannya secara prinsip kami (PKS) berbeda dengan partai lain,” tegasnya.
Sohibul Iman pun menyatakan, PKS akan menyatakan sikap resminya terhadap Dewan Pengawas KPK. Sebab, bagaimanapun PKS merupakan salah satu partai yang ikut menyetujui amandemen Undang-Undang (UU) KPK. Hanya saja soal dewan pengawas ini, PKS memiliki sikap yang berbeda dengan partai-partai lainnya.
Dia menegaskan, dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK, PKS menginginkan komposisinya mayoritas dari kalangan civil society. Sedangkan dari kalangan partai lain berbeda keinginan, mereka membuat kriteria masing-masing soal pengisian Dewan Pengawas KPK yang ujung-ujungnya menyodorkan nama dari kalangan polisi dan jaksa.
Itu yang dianggap PKS akan menjadi problem jika dipaksakan dan tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK. Sebab, keberadaan atau dibentuknya KPK adalah untuk melakukan suvervisi kejaksaan dan kepolisian. Ketika Dewan Pengawas berasal dari kedua unsur itu, kata Sohibul, maka tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh KPK dikhawatirkan menjadi tidak maksimal.
“Makanya usulan PKS tidak seperti itu, misalnya komposisinya dari pemerintah, DPR, dan civil society. Pemerintah bisa dari mana saja, tapi tetap yang mayoritas civil society, agar peran kejaksaan dan kepolisian menjadi lebih sempit,” tuturnya.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang sedang menjadi perhatian publik.
Dewan Pengawas KPK juga nantinya akan mengawasi kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika dikabulkan dalam revisi UU KPK. Sementara Presiden Jokowi menginginkan agar dewan pengawas KPK diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi.