News

Analisa Berkas Perkara Jembatan Cisinga Dipercepat

Radar Bandung - 22/08/2019, 11:02 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
PEMBANGUNAN: Sejumlah pekerja sedang melakukan pengaspalan di Jembatan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya. ( IST )

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut lantaran masih menunggu hasil analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan, soal dugaan kasus korupsi Jembatan Cisinga semua berkas sudah diserahkan ke JPU. Dalam waktu dekat dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Artinya sudah tahap satu untuk ke pengadilan. Sekarang berkas perkaranya sedang diteliti JPU,” ucap Abdul saat dihubungi Radar Bandung, Rabu (21/8).

Abdul menyebut, dalam proses penelitian berkas oleh JPU ada minimal jangka waktu, yakni 14 hari kerja. Atas dasar tersebut pihaknya mengaku akan mengupayakan untuk percepatan penelitian berkas.

“Penelitian berkas perkara ini terbatas, waktunya hanya 14 hari. Dalam kurun waktu itu kami upayakan secepatnya untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat sebelumnya menetapkan lima orang tersangka korupsi pembuatan Jembatan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya. Dari kelimanya, tiga orang merupakan pejabat di Pemkab Tasikmalaya dan dua orang lainnya merupakan pihak swasta.

Kelimanya yaitu BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta.

Berdasarkan hasil penghitungan terdapat kerugian negara mencapai Rp4 miliar. Dari kelima orang yang menjadi tersangka, satu orang IP, berstatus tahanan kota. Pasalnya tersangka mengalami sakit sehingga perlu perawatan rutin.

(azs)