RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Kejari Kabupaten Bandung resmi menetapkan tiga tersangka pejabat lingkungan UPT Kebersihan tahun 2016 lalu pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bandung Barat.
Ketiga tersangka, Kepala UPT Kebersihan tahun 2016, Apit Akhmad Hanifah, Kasubag Tata Usaha UPT Kebersihan tahun 2016, Adang Suherman dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan 2016, Abdurahman Nuryadin.
Kasus yang menjerat mereka bermula pada 2016 lalu, terdapat belanja BBM dan perawatan kendaraan bermotor UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Bandung Barat sebesar Rp 4,3 miliar (Rp 4.383.775.000).
Sementara, untuk anggaran perawatan kendaraan bermotor Rp 1,4 miliar (Rp 1.483.270.000).
Ketiganya telah mencairkan keseluruhan anggaran itu, namun dalam faktanya sebagian anggaran digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dengan cara seolah-olah sudah diberikan kepada pengemudi atau sopir pengangkut sampah dengan ritase yang telah digelembungkan dan telah membuat SPJ berdasarkan bukti-bukti yang telah dipalsukan.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,7 miliar (Rp 1.748.950.150).
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Kabupaten Bandung, Deddy Yuliansyah Rasyid membenarkan telah melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap tiga tersangka pada lingkungan UPT Kebersihan DLH tahun 2016.
“Ketiganya telah melakukan tindak pindana korupsi penyelewengan anggaran BBM dan perawatan tahun 2016 di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat,” ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (19/7).
Terkait nilai kerugian, menurutnya, ditaksir kurang lebih mencapai Rp 1,8 miliar dan akan terus dilakukan penyidikan.
“Akan kita lakukan penyidikan lagi bisa saja lebih dari itu kerugian (Rp 1,8 miliar). Untuk hukuman yang disangkakan yakni UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2, 3 serta 9 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta,” pungkasnya.
(jbr)