RADARBANDUNG.id, EMPAT kawanan penggelapan truk kontainer yang dilakukan pada barang bukti kecelakaan di Pos Lantas Bumiayu akhirnya berhasil diungkap.
Dari tiga tersangka yang berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (5/7/2019) lalu, salah seorangnya merupakan warga Komplek Fajar Raya A1 No 41 RT 02/ RW 24 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, bernama Marcello Oktobry (38). Sementara tiga orang lainnya, Tedy Iswahyudi (37), warga Rancajawat blok Garen, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Arip Parwoto, (43), warga Perum Bumiwaringin Indah, Bekasi dan Cahya Robiyanto, (42), warga Jalan Makam Penili, Surabaya.
Diketahui, truk kontainer B-9538-TEF milik PT Seino Indomobil Logistik (SIL), itu menjadi barang bukti kecelakaan di Pos Lantas Bumiayu.
KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Triyatno mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku dilakukan di tempat yang berbeda. Di antaranya di Purwakarta, Subang, Indramayu dan Cikarang, Jawa Barat. Sedangkan barang bukti ditemukan di Malang, Jawa Timur.
“Awalnya kita menangkap satu tersangka, setelah pengembangan ketiga tersangka lain kita berhasil amankan. Mereka ini ditangkap di Purwakarta, Subang, Indramayu dan Cikarang, Jawa Barat,” ungkapnya.
Triyatno menerangkan, saat ditemukan, kondisi barang bukti sudah dipreteli setiap bagian untuk kemudian dijual. Dari tindakan tersebut, PT SIL mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta lebih.
Lebih lanjut Triyatno menjelaskan, dalam melakukan penggelapan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memalsukan dokumen perusahaan untuk mengambil barang bukti truk dari kecelakaan yang berada di Pos Lantas Bumiayu.
“Kasus ini terkuak setelah petugas PT SIL yang asli datang ke Pos Laka di Bumiayu tapi barang sudah tidak ada. Jadi atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan ke kami dan pelaku sudah kita amankan,” tuturnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus memeriksa keempat pelaku dan mengembangkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pada aksinya, setiap pelaku mempunyai peran masing-masing. Satu orang bertugas untuk memgambil truk, seorang lagi untuk membawa truk ke Malang dan seorang lagi bertugas mencari calon pembeli.
Tedy Iswahyudi, salah satu pelaku, mengaku bertugas untuk mengambil truk dari Pos Lantas Bumiayu. Berbekal dokumen palsu, truk tersebut berhasil dibawa rekannya yang lain.
“Dari aksi ini saya kebagian jatah Rp 7 juta,” akunya.