News

Warga Cimahi Jadi Kawanan Penggelapan Truk

Radar Bandung - 09/07/2019, 14:29 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Warga Cimahi Jadi Kawanan Penggelapan Truk
KERJA : KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Triyatno sata berada di ruang kerjanya. (foto : IST)

RADARBANDUNG.id, EMPAT kawanan penggelapan truk kontainer yang dilakukan pada barang bukti kecelakaan di Pos Lantas Bumiayu akhirnya berhasil diungkap.

Dari tiga tersangka yang berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (5/7/2019) lalu, salah seorangnya merupakan warga Komplek Fajar Raya A1 No 41 RT 02/ RW 24 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, bernama Marcello Oktobry (38). Sementara tiga orang lainnya, Tedy Iswahyudi (37), warga Rancajawat blok Garen, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Arip Parwoto, (43), warga Perum Bumiwaringin Indah, Bekasi dan Cahya Robiyanto, (42), warga Jalan Makam Penili, Surabaya.

Diketahui, truk kontainer B-9538-TEF milik PT Seino Indomobil Logistik (SIL), itu menjadi barang bukti kecelakaan di Pos Lantas Bumiayu.

KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Triyatno mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku dilakukan di tempat yang berbeda. Di antaranya di Purwakarta, Subang, Indramayu dan Cikarang, Jawa Barat. Sedangkan barang bukti ditemukan di Malang, Jawa Timur.

“Awalnya kita menangkap satu tersangka, setelah pengembangan ketiga tersangka lain kita berhasil amankan. Mereka ini ditangkap di Purwakarta, Subang, Indramayu dan Cikarang, Jawa Barat,” ungkapnya.

Triyatno menerangkan, saat ditemukan, kondisi barang bukti sudah dipreteli setiap bagian untuk kemudian dijual. Dari tindakan tersebut, PT SIL mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta lebih.

Lebih lanjut Triyatno menjelaskan, dalam melakukan penggelapan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memalsukan dokumen perusahaan untuk mengambil barang bukti truk dari kecelakaan yang berada di Pos Lantas Bumiayu.

“Kasus ini terkuak setelah petugas PT SIL yang asli datang ke Pos Laka di Bumiayu tapi barang sudah tidak ada. Jadi atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan ke kami dan pelaku sudah kita amankan,” tuturnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus memeriksa keempat pelaku dan mengembangkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pada aksinya, setiap pelaku mempunyai peran masing-masing. Satu orang bertugas untuk memgambil truk, seorang lagi untuk membawa truk ke Malang dan seorang lagi bertugas mencari calon pembeli.

Tedy Iswahyudi, salah satu pelaku, mengaku bertugas untuk mengambil truk dari Pos Lantas Bumiayu. Berbekal dokumen palsu, truk tersebut berhasil dibawa rekannya yang lain.

“Dari aksi ini saya kebagian jatah Rp 7 juta,” akunya.

(ded/ism/ima/gat)


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Siap Laksanakan SE Gubernur Jabar Soal Larangan Sumbangan dan Pungutan di Jalan Umum
Cimahi
Pemkot Cimahi Siap Laksanakan SE Gubernur Jabar Soal Larangan Sumbangan dan Pungutan di Jalan Umum

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi siap menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan pungutan dan sumbangan di jalan umum di wilayah Provinsi Jawa Barat. Sesuai dengan SE Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa […]

Adhitia Yudisthira Ingatkan ASN di Kota Cimahi Gunakan AI secara Bijak
Cimahi
Adhitia Yudisthira Ingatkan ASN di Kota Cimahi Gunakan AI secara Bijak

RADARBANDUNG.id- Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk bijak dalam menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Ia mengatakan, pemanfaatan AI perlu dilakukan secara bijaksana sebagai sistem yang mendukung pelayanan kepada masyarakat lebih efektif efisien. “Saya titip, dengan keterbukaan teknologi hari ini sikapi dengan memanfaatkan AI sebagai support system dalam […]

Polres Cimahi Ungkap Home Industri Pembuatan Narkoba di Kota Cimahi
Cimahi
Polres Cimahi Ungkap Home Industri Pembuatan Narkoba di Kota Cimahi

RADARBANDUNG.id- Sat Resnarkoba Polres Cimahi menciduk tiga tersangka pembuat serta pengedar narkoba golongan I berjenis tembakau sintetis. Ketiga pelaku diringkus di sebuah kontrakan di Jalan Cisangkan Hilir, Gg Bakti IX Rt 02 Rw 18 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, Sat Resnakoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan […]

Soal Penataan Pedestrian Kota Cimahi, Begini Penjelasan Adhitia Yudhistira
Cimahi
Soal Penataan Pedestrian Kota Cimahi, Begini Penjelasan Adhitia Yudhistira

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal melakukan penataan kawasan pedestrian. Termasuk skema agar kawasan tersebut diminati masyarakat. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira mengatakan, penataan tersebut dilakukan mulai Exit Gerbang Tol Baros menuju Jalan Sriwijaya, Jalan Gandawijaya, Kawasan Alun-alun Cimahi hingga Jalan Pacinan. “Konsep awal kita punya beberapa ruas, pertama Exit Baros sebagai muka kota. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.