RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sidang kasus dugaan potongan Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Cianjur, menghadirkan terdakwa bupati non aktif, Irvan Rivano Muchtar. Namun, banyak keterangannya yang membingungkan hakim.
Ia memberikan kesaksian terdakwa lainnya, yakni, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady selaku kakak ipar Irvan. Hanya saja, keterangan yang diberikan Irvan Rivano Muchtar kerap dipertanyakan oleh majelis hakim Daryanto karena banyak yang tidak sesuai dengan dakwaan dan pernyatan ketiga terdakwa lain dalam sidang-sidang sebelumnya.
“Tidak tahu secara detail soal DAK, namun saya mengetahui, ada 137 smp yang menerima DAK dan itu baru tau,”ujar Irvan dalam ruang sidang Pengadilan Negri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (8/7/2019).
Kemudian Irvan mengaku tidak pernah membahas DAK dengan Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi. Padahal, dalam sidang sebelumnya terungkap pada awal Desember 2017 Cecep Sobandi menyatakan ada pengkondisian DAK untuk dana politik.
Selain itu, Hakim Daryanto juga menanyakan soal, DAK harus dipotong 17,5 persen dari seluruh semua sekolah yang mendapat bantuan, Irvan kembali menjawab dengan singkat bahwa dirinya tidak mengetahui. Termasuk, pemintaan uang Rp 200 juta di aula pendopo.
“Tidak tahu, saya tidak tahu,”ucapnya.
Kesal dengan semua pernyataan Irvan, Hakim Daryanto langsung menanyakan, apakah semua pernyatan Cecep Sobandi salah, Irvan menjawab salah. “Iya salah, semua tidak benar,”kata Irvan.
Tidak hanya hakim yang dibuat kesal Irvan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri juga dibuat geram, lantaran semua pernyatan dari beberapa terdakwa lain sebelumnya tidak sesuai dengan pernyatan Irvan.
“Aneh bagi kami kalau anda (Irvan) tidak tau soal uang ini, 48 milyar anda sebagai bupati penguasa tunggal kabupaten cianjur loh,”kata Ali.
Kemudian Ali menanyakan soal selama Irvan menjabat hal apa saja yang sudah dilakuakan, irvan mengaku hanya memantau berdasakran laporan Inspektorat. “Biasanya inspektorat dan ada rapot kepala dinas pada saya, misal dari wakil lapor ada merah kuning hijau,”jawab Irvan.
Sebagaimana diketahui, total penerima DAK SMP 2018 di Kabupaten Cianjur sebanyak 137 SMP dengan anggaran Rp 48 miliar. Akan tetapi, uang yang mestinya digunakan untuk ruang kelas baru, perpustakaan, dan fasilitas penunjang lainnya dipotong sebesar 17,5%.
Atas perbuatannya, Irvan didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat.