RADARBANDUNG.id, CILEGON – Caleg Partai Perindo Dapil V Kabupaten Serang berinisial NH (36) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mempekerjakan ABG sebagai PSK dengan tarif Rp 400 ribu di salonnya.
Salon NH diketahui berinisial RF di kawasan Cilegon. Polisi menggerebek salon RF setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“ABG warga Lampung Selatan yang direkrut dan dipekerjakan sebagai pemijat/lulur di salon tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (13/03/2019).
Dadi menjelaskan ABG wanita itu dipekerjakan dengan cara direkrut dan didoktrin untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali main Rp 400 ribu. Uang Rp 250 untuk ABG, sedangkan Rp 150 ribu diberikan kepada NH dengan modus uang kas.
“Berdasarkan pengakuan ABG, ia mendapat bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu,” ujarnya.
Selain mempekerjakan anak di bawah umur, NH memperkerjakan tiga perempuan lainnya. Tempat prostitusi berkedok salon itu sudah beroperasi sekitar 3 bulan.
Caleg NH saat ini ditahan Polres Cilegon. Polisi masih menyelidiki kasus perdagangan orang tersebut
Caleg dari partai besutan Hary Tanoesoedibyo itu ditangkap di salon miliknya. NH merupakan caleg DPRD Kabupaten Serang Dapil 5 yang meliputi kecamatan Kramatwatu, Gunungsari, Puloampel, Bojonegara, dan Waringinkurung.
“Pada hari Rabu tanggal 6 Maret sekira pukul 15.10 WIB, di salon RF jalan Ramanuju, Citangkil, Kota Cilegon telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh NH (36) selaku pemilik salon kecantikan,” kata AKP Dadi.
Caleg NH merupakan pemilik sekaligus pengelola tempat prostitusi dengan modus salon tersebut. NH diduga menjadi muncikari dan terlibat perdagangan orang.
“Salon tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi. Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan,” ujarnya.
Selain NH, polisi juga mengamankan seorang laki-laki berinisial RW (45) yang kedapatan sedang bersetubuh dengan seorang wanita di bawah umur.
NH saat ini ditahan di Lapas Cilegon. Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka untuk mengembangkan penyidikan kasus perdagangan orang tersebut.
Pelaku terancam Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(dtc)