RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Dinas Perhubungan Kota Cimahi kesulitan menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan utama.Bahkan, rambu lalulintas berupa larangan parkir serta garis berbiku yang dipasang tak serta merta membuat pengendara jera melakukan parkir liar.
Beberapa ruas jalan langganan parkir liar kendaraan roda empat diantaranya Jalan Dustira, Jalan HMS. Mintaredja, Jalan Gedung Empat, Jalan Stasion Cimahi, dan Jalan Gandawijaya, yang semuanya merupakan akses utama di Kota Cimahi.
“Kita masih kesulitan menertibkan parkir liar, karena pengendara sering kucing-kucingan dengan petugas. Rambu yang kita pasang tidak diindahkan pengendara,” ujar Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Cimahi, Endang, saat dihubungi Radar Bandung, Rabu (13/03/2019).
Penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub pun kadang tak membuahkan hasil. Misalnya hari ini, penertiban parkir liar tak seperti yang diharapkan.
“Hanya sedikit yang kita tilang. Bukan berarti penindakannya bocor, tapi biasanya padat parkir itu ketika sore hari. Di Jalan Stasion ini misalnya, ada ojek online mobil dan motor yang parkir, tapi begitu lihat kota datang mereka langsung kabur, itu kesulitannya,” kata Kepala Seksi Parkir Dishub Kota Cimahi, Kadina, saat ditemui.
Dalam penindakan parkir kali ini, Dishub menilang 11 unit kendaraan dan 5 surat teguran pada pengendara yang kedapatan parkir liar.
“Ada juga mobil toko yang berjualan di dekat Exit Tol Baros, tapi setelah kita koordinasi dengan Satpol PP, tidak bisa diangkut. Jadi terpaksa hanya kita tilang,” jelasnya.
Di Jalan Gedung Empat, satu unit bus karyawan yang terparkir kemudian ditempeli surat pemberitahuan dilarang parkir di bagian kaca sopirnya.
“Ini sebagai bentuk teguran juga, karena mereka seenaknya parkir. Kalau di Jalan Gedung Empat ini sering terjadi pelanggaran parkir, tapi tidak bisa dipantau terus, karena terbatas jumlah personelnya,” terangnya.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi, Iptu Deden Indrajaya, menyebutkan jika penilangan dan teguran yang dilakukan terhadap pelaku parkir liar tak akan membuat jera.
“Mesti ada sanksi lebih berat, misalnya cabut pentil. Untuk mobil toko juga harusnya diangkut barang dagangannya,” katanya.
(dan)