News

Data Kepemilikan Tanah Di Kota Cimahi Perlu Dibenahi

Radar Bandung - 01/03/2019, 10:57 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Walikota Cimahi Ajay M Priatna (tengah) bersama Kepala Kanwil BPN Jawa Barat mengecek sertifikat PTSL milik warga. ( FOTO : DOK.RADARBANDUNG)

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Kota Cimahi belum mencapai target. Hal tersebut lantaran masih banyak bidang tanah yang belum jelas status hukumnya, ditambah masyarakat yang memiliki bidang tanah itu belum ada niatan untuk mengurus.

“Masih banyak yang bermasalah sehingga data kepemilikan tanah harus kita benahi terus.target tahun ini kan memberikan sertifikat untuk 20.000 bidang tanah, tapi baru tuntas 12.172 bidang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Yusuf Purnama, saat ditemui di Gedung Cimahi Technopark, Kamis (28/02/2019).

Salah satu kendala minimnya minat masyarakat mendaftarkan bidang tanahnya yakni lantaran biaya ukur dan pemeriksaan bidang tanah terbilang mahal.

“Sekarang sudah dibiayai negara. Tapi, BPN minta dukungan masyarakat agar proaktif dalam mengurus sertifikat. Misal, menunjukkan dokumen asli dan batas tanah, itu harus gerak cepat,” katanya.
Sosialisasi mengenai program PTSL mesti terus dilakukan, lantaran tak jarang masyarakat masih kebingungan soal sistematikanya.

“Ketika sudah paham, mereka langsung memproses. Terasa percepatannya di triwulan pertama tahun ini. Memang 2018 masih ada yang belum diserahkan dan dalam proses, yang tahun 2019 juga sudah jalan,” ucapnya.
Terkait potensi pungutan liar dalam memproses PTSL, pihaknya menilai kegiatan operasional kini sudah ditanggung sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Hal itu membackup biaya operasional. Kalau kemudian ada yang bermain ke masyarakat, kami serahkan ke penegak hukum,” tuturnya.

Walikota Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan, program PTSL dapat membantu pendataan pajak daerah Kota Cimahi.

“Kejelasan status tanah dapat mempermudah penagihan pajak. Hal itu akan berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa kita pakai untuk pembangunan,” katanya.
Dia juga menegaskan sertifikat hasil PTSL bisa diagunkan ke bank namun dengan peruntukkan bukan kebutuhan konsumsi melainkan usaha.

“Gunakan untuk kegiatan produktif seperti menambah modal usaha, jangan digunakan membeli mobil atau motor, tidak bagus,” tandasnya.

(dan)