RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Cimahi menyisakanlahan seluas 4,6 km persegi, dari total luas wilayah 40,25 km persegi. Dengan begitu, Cimahi hanya memiliki 11 persen RTH. Persentase RTH tersebut, masih harus dibagi menjadi 20 persen RTH untuk publik, dan 10 persen RTH pribadi.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota, kota/kabupaten, minimal memiliki 30 persen RTH.
“Di Bappeda itu data ruang terbuka hijau di Kota Cimahi hanya seluas 4,6 km persegi atau 11,15 persennya saja. Belum sesuai dengan ketentuan,” ungkap Kepala Bappeda Kota Cimahi, Huzein Rachmadi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (19/02/2019).
Saat ini RTH yang tersisa mayoritas berada di wilayah Cipageran dan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, kemudian di sepanjang aliran sungai dari wilayah utara, tengah, hingga selatan Kota Cimahi.
Diakuinya, minimnya lahan RTH di Kota Cimahi terjadi sejak 2001, tepatnya saat Cimahi menjadi kota administratif. Wilayah Kota Cimahi lebih didominasi oleh hunian, area militer, perkantoran, dan area waralaba.
Jika melihat alih fungsi lahan yang terjadi saat ini, otomatis RTH pun semakin berkurang. Contohnya saja, pembebasan lahan untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.