RADARBANDUNG.ID, MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menyebut ada sebanyak 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diberhentikan karena terjerat kasus korupsi. Pemecatan dilakukan oleh instansi di masing-masing daerah.
“Sudah ada sekitar 480 yang sudah dieksekusi oleh pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui usai acara Refleksi Kementerian PANRB 2018 dan Resolusi 2019 di kantornya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Menurutnya, proses pemberhentian PNS berjalan lambat lantaran banyak di antara mereka yang masih melakukan upaya-upaya hukum, seperti banding atau kasasi.
“Ini ada beberapa faktor antara lain yang bersangkutan masih banyak melakukan upaya-upaya hukum dan sebagainya, itu kan kami juga harus menunggu,” tutur mantan Wakapolri itu.
Selain itu, ada perubahan aturan di pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di antaranya, surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang baru terbit pada 10 September 2018 lalu.
“Kemudian juga aturan dari Kemendagri itu harus perlu diperbarui sehingga serentak ya, ini kan domainnya Kemendagri. Kami hanya mendorong saja. Ini sedang disosialisasikan,” kata Syafruddin.
Adapun beberapa PNS koruptor itu tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Ayat (2) dan Ayat (4) huruf b dan d. Atas dasar itu mereka meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.
(jpc)