RADARBANDUNG.ID, NGAMPRAH – Komisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran, Ai Wildani Sri Aidah menjelaskan, video yang dibawa pelapor merupakan video potongan bukan video utuh.
Pelapor juga tidak serta membawa saksi yang menyaksikan langsung kejadian yang terjadi dalam video tersebut.
“Video itu tidak utuh, namun setelah kita dapat video utuh saksi ahli menilai tidak ada dugaan pelanggaran pemilu,” terangnya saat menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu KBB, Selasa (22/1/2019).
BACA JUGA: Bawaslu Tetapkan Aa Umbara dan Imam Tak Bersalah
Setelah mendengarkan keterangan pelapor, terlapor, keterangan saksi dan keterangan ahli yang dihadirkan dalam klarifikasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat kemudian melakukan pembahasan kedua pada tanggal 17 Januari 2019.
Mengingat penanganan pelanggaran Bawaslu KBB dibatasi waktu selama 14 hari kerja dan harus diputuskan pada tanggal 17 Januari, dan melanjutkan pembahasan bersama Sentra Gakumdu dan didapatkan kesimpulan bahwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan Pidana pemilu, dan bukan merupakan Pelanggaran Pemilu.
(bie)