RADARBANDUNG.ID, NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso dinyatakan tidak berselah, pascavideo viral meminta dukungan forum guru honorer.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Cecep Rahmat Nugraha menyebut, berdasarkan hasil kesimpulan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berisi Bawaslu, Kepolisian Polres Cimahi dan Kejaksaan Negeri Bake Bandung.
Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan atas laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 002/LP/PL/13.11/KAB/13.11/XII/2018, berupa adanya tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, serta adanya pejabat struktural yang ikut, serta sebagai pelaksana kampanye tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
“Dalam pembahasan kedua forum Sentra Gakumdu tanggal 17 Januari 2019 didapat kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu,” terangnya saat menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu KBB, Selasa (22/1/2019).
Sebelum menarik kesimpulan tersebut, lanjut Cecep, Bawaslu melakukan pembahasan pertama tanggal 28 Desember 2018 dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, 13 orang saksi dan para ahli guna dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 02 Januari-15 Januari 2019.
“Saksi ahli itu mereka yang memandang secara objektif yakni penyelenggara pemilu memiliki keahlian menganalisi video dan saksi ahli komunikasi politik, komunikasi verbal. Kami juga memiliki video utuh dan potongan yang dilaporkan pelapor,” tuturnya.
(bie)