News

Satgas Antimafia Bola Tangkap Wasit ‘Suap’

Radar Bandung - 22/09/2021, 22:32 WIB
AY
, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono. (jawapos.com)

RADARBANDUNG.id- SATGAS Antimafia Bola kembali menangkap tersangka baru dalam kasus pengaturan skor di Indonesia. Seorang wasit bernama Nurul Safarid diamankan jajaran kepolisian dari tim Satgas Antimafia Bola di Garut pada Senin (7/1) kemarin.

Nurul Safarid merupakan wasit yang memimpin pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan.

Nurul Safarid terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dari mantan anggota Komisi Wasit Priyanto dan anggota Komdis PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih). Keduanya juga sudah diamankan kepolisian dan berstatus tersangka.

Dalam perannya, oknum wasit itu diminta mengatur jalannya pertandingan dengan tujuan memenangkan Persibara Banjarnegara.

“Tersangka wasit ini (Nurul) menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp 45 juta untuk menguntungkan Persibara. Dengan rincian Rp 40 juta cash dan Rp 5 juta transfer. Barang bukti transfernya masih ada,” ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (8/1).

Bukti-bukti lain yang mengarah upaya pengaturan skor di Liga 3 Indonesia itu yakni wasit Nurul Safarid pernah melangsungkan pertemuan pada pertengahan Oktober di Hotel Central Banjarnegara.

Baca Juga: Pemkot Dorong Stadion GBLA Jadi Home Base Persib di Liga 1 2020

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah aktor pengaturan skor lain yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Priyanto, Johar Lin Eng, Dwi Irianto (Mbah Putih), Tika (Anik Yuni Artika Sari), serta wasit Nurul Safarid.

Selain tersangka wasit Nurul Safarid yang hadir dalam pertemuan itu, Argo mengatakan sejumlah perangkat pertandingan pun ikut hadir. Akan tetapi, Nurul Safarid mengaku lupa nama-mana perangkat pertandingan lain yang ikut hadir dalam pertemuan itu.

Baca Juga: Pakai Sponsor Situs Judi, Persikabo Anggap Tak Melanggar Regulasi

Argo menegaskan, pertemuan itu membahas agar wasit dan perangkat pertandingan lainnya bisa menguntungkan atau memenangkan Persibara dalam laga melawan PS Pasuruan. “Dan, benar. Hasil pertandingan Persibara lawan PS Pasuruan itu skornya 2-0 untuk kemenangan Persibara,” ujar Argo.

Setelah menetapkan wasit Nurul Safarid menjadi tersangka, Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengaturan skor di Indonesia.

Baca Juga: Buka Shopee Liga 1, Menpora Imbau Semua Klub Sportif dan Tidak Ada Pengaturan Skor

Keempat tersangka lain yaitu anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto (Mbah Putih), Anggota Exco sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit, Priyanto, berserta anaknya, Anik Yuni Artika Sari.

Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jpc)