RADARBANDUNG.id – Sejumlah perusahaan Multi Finance dilaporkan siap mengikuti arahan OJK dan berkomitmen membantu masyarakat yang penghasilannya terdampak virus corona.
Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan aturan untuk membantu meringankan beban para ojek daring dan taxi online dalam membayar cicilan kendaraan kepada perusahaan sejumlah nama perusahaan pembiayaan atau leasing.
Perusahaan pembiayaan yang dimaksud di antaranya, PT Federal International Finance (FIF Group) yang merupakan anak usaha Grup Astra.
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) (WOMF), PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri, dan PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) yang merupakan Grup Trakindo.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Mulai April 2020 Leasing Tunda Tagihan Kredit
PT Federal International Finance (FIF Group), anak usaha Grup Astra
Mereka menyatakan telah memutuskan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga bagi konsumen yang penghasilannya menurun akibat dampak virus corona.
FIF Group juga memberi solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan perusahaan.
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) (WOMF)
Mereka akan memberi solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan bagi konsumen.
Baca Juga: Bos OJK Minta Leasing Stop Tagih Kredit Motor Macet Selama Setahun
Namun, pemenuhan kewajiban konsumen yang tak terdampak Covid-19 tetap berjalan sesuai perjanjian yang sudah disepakati.
“Kami mohon untuk tetap melakukan pembayaran angsuran tepat waktu seusai jatuh tempo untuk menghindari denda dan BI checking,” tulisnya.
PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
Mereka akan memberikan keringanan kepada nasabah yang terdampak Covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, bentuk keringanan (resturkturisasi) yang diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha.
“Pelanggan tak perlu datang ke Mandiri Tunas, tapi mengunduh form di situs resmi,” tulis Mandiri Tunas.
PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo.
Mereka mengungkapkan, jenis restrukturisasi atau keringanan pembiayaan berupa tawaran perpanjangan jangka waktu atau penundaan sebagian pembayaran.
“Persyaratan yang dimaksud yakni khusus untuk debitur yang memperoleh fasilitas pembiayaan multiguna pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran, pemegang unit kendaraan ataubjaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh CSUL Finance,” tulisnya.
Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi atau keringanan berlaku mulai 30 Maret 2020.
Nasabah harus mengajukan permohonan restrukturisasi (keringanan) dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.