RADARBANDUNG.id- Pedagang gugat Jokowi gegara corona, minta ganti rugi Rp10 Miliar.
Ini bisa jadi hanya terjadi di Indonesia, dimana warga menggugat Presiden karena terdampak wabah corona atau COVID-19.
Gugatan kepada Presiden itu diajukan enam warga mengatasnamakan Kelompok UMKM (pegadang eceran) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Dalam gugatan itu, mereka meminta ganti rugi Rp10 miliar karena menganggap Presiden Joko Widodo lalai dalam penanganan wabah asal Kota Wuhan itu.
Baca Juga: Ini 4 Perusahaan Leasing yang Sudah Bersedia Ikuti Arahan OJK untuk Ringankan Cicilan
Salah satu penggugat, Enggal Pamukty mengatakan, kelalaian dalam penanganan COVID-19 yang dilakukan Jokowi sudah sangat fatal.
“Kami menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia,” katanya kepada wartawan.
“Kerugian dalam gugatan Rp10.012.000.000,” sambung dia.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Mulai April 2020 Leasing Tunda Tagihan Kredit
Pendaftaran gugatan itu sendiri disampaikan secara online dengan nomor perkara PN JKT.PST-042020DGB tertanggal 1 April 2020.
Ia menyebut, wabah corona di Indonesia telah membuat pendapatan para pedagang eceran berkurang dan merugi.
Sampai saat ini, pemerintah pun belum memberikan solusi atas dampak yang dirasakan para pedagang eceran itu.
Pihaknya meyakini, seandainya pemerintah sejak awal serius menangani wabah ini, dirinya dan pedagang lainnya pasti masih bisa mencari nafkah.
Baca Juga: Respons Leasing Saat OJK Minta Kredit ke Nasabah Diberi Keringanan
“Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan. Sementara pemerintah belum memberikan solusi bantuan,” katanya.
Enggal mengklaim, gugatan yang diajukannya mendapat dukungan dari banyak pihak. Mulai dari tenaga medis, taksi online, pedagang kaki lima dan lainnya.