RADARBANDUNG.id – SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyebut masih ada kesalahpahaman di masyarakat terkait fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona atau covid-19.
“Pro dan kontra di masyarakat ini lebih banyak dipicu kesalahpahaman dalan pemahaman fatwa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah MUI mengeluarkan fatwa, kemudian melakukan rapat evaluasi yang diikuti oleh 37 anggota komisi Fatwa MUI secara online.
Baca Juga: Penting! Inilah Isi Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah Saat Wabah Corona
Penuh Haru! 3 WNI yang Sembuh dari Corona Sampaikan Pesan Ini untuk Indonesia
Dalam rapat itulah dirinya menilai ada kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Asrorun menjelaskan fatwa tersebut bukan melarang melaksanakan ibadah di tempat umum, melainkan mengimbau jika seseorang terkena virus corona maka dia tidak boleh menjalankan ibadah di tempat umum.
Aa Gym Minta Masyarakat tak Anggap Remeh Penyebaran Virus Corona
Komentar Ustad Yusuf Mansur soal Fatwa MUI Tiadakan Salat Jumat
“Yang harus dipahami adalah kondisi kondisionalitas terkait dengan person dan kondisionalitas terkait dengan kawasan. Seseorang terkena virus Covid-19 maka dia tidak boleh berada di komunitas publik termasuk untuk kepentingan ibadah publik, bukan berarti meniadakan ibadah tapi semata kepentingan memberikan perlindungan agar tak menular ke yang lain,” paparnya.
Selanjutnya, apabila seseorang dalam kondisi sehat dan berada di kawasan rendah terjangkit virus corona maka kewajiban ibadah tetap dilaksanakan.
Meski begitu dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan, sosial dan bermasyarakat. “Penting dalam kondisi orang sehat dan dalam kawasan rendah melaksanakan aktifitas ibadah memperhatikan aspek kesehatan,” kata Asrorun.
(pojoksatu/ca)