RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan protokol pelaksanaan salat Jumat atau salat berjamaah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di masjid di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Protokol pelaksanaan salat Jumat atau salat berjamaah ini merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19.
Baca Juga: Komentar Ustad Yusuf Mansur soal Fatwa MUI Tiadakan Salat Jumat
Penting! Inilah Isi Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah Saat Wabah Corona
Dalam surat edaran ini terdapat sembilan syarat pelaksanaan.
Pertama, salat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah diluar kelompoknya dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada yang tersuspect virus Corona (Covid-19).
Aa Gym Ikuti Fatwa MUI untuk Setop Sementara Salat di Masjid
Kedua, masjid untuk pelaksanaan salat Jumat atau salat berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.
Ketiga, DKM atau pengurus masjid menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik.
Keempat, setiap jamaah yang akan melaksanakan salat Jumat atau salat berjamaah membawa alas atau sajadah masing-masing.
Kelima, jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan salat adalah 1 meter.