RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung, Provinsi Jawa Barat membuat keputusan untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadah untuk sementara waktu.
Keputusan tersebut diambil, demi mencegah penularan terhadap virus corona alias COVID-19.
Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Muhtar Gandaatmaja mengatakan, keputusan tertuang dalam surat maklumat Nomor: 050/S.M/DKM-MRB/III/2020. Merujuk surat keputusan gubernur Jawa Barat dan surat edaran walikota Bandung.
Baca Juga: Maklumat, Masjid Raya Bandung Hentikan Salat Wajib Berjamaah dan Salat Jumat
Dalam keputusan itu di antaranya, Masjid Raya Bandung tidak menyelenggarakan kegiatan salat fardhu berjamaah, salat Jumat dan semua aktivitas lainnya untuk sementara waktu, termasuk aktivitas majelis taklim atau majelis dzikir.
Muhtar mengakui, keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Terkait ini, Muhtar menerangkan, untuk pelaksanaan salat Jumat, pihaknya bukan menutup atau bahkan meniadakannya. “Bukan menutup, ketua DKM memiliki keberanian apa untuk menutup atau meniadakan Salat Jumat,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
DPRD Nilai Maklumat Masjid Raya Bandung Timbulkan Keresahan di Masyarakat
“Tapi, mempertimbangkan kemaslahatan umat manusia dan surat edaran dari gubernur dan walikota, yang kami lakukan adalah memindahkan pelaksanaan salat Jumat. Waktu salat Jumat bagi khalayak umum tidak di masjid raya, tapi di masjid di wilayah masing-masing sampai ada pemberitahuan lebih lanjut atau kondisi sudah memungkinkan,” paparnya.
Muhtar menambahkan, Masjid Raya Bandung juga tidak menyelenggarakan salat fardhu sementara waktu, termasuk kegiatan majelis taklim dan majelis dzikir merujuk pada Keputusan Pemprov Jabar, Pemkot Bandung dan MUI. (Baca Juga: Penting! Inilah Isi Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah Saat Wabah Corona)
Pihaknya juga mempertimbangan aspek kesehatan. Menurutnya, ada prosedur yang mesti diterapkan untuk menghadirkan orang banyak di tengah situasi merebaknya virus corona. Seperti adanya alat pengukur suhu tubuh dan pihaknya tidak memiliki kemampuan ataupun keahlian untuk itu.