RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan kebijakan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di Kota Bandung.
Sejumlah kebijakan diambil dalam gelaran rapat tertutup forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Kota Bandung di Pendopo, yang berakhir, Sabtu (14/3/2020) malam Wib.
Beberapa poin hasil rapat tersebut, di antaranya Oded memutuskan untuk meliburkan sekolah, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM selama 14 hari, atau mulai Senin (16/3/2020).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Menhub Budi Karya Positif Terjangkit Virus Corona
Oded memutuskan sekolah untuk mengganti metoda yang selama ini dilakukan melalui tatap muka di kelas, dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal serupa.
Anies Baswedan Resmi Liburkan Sekolah 2 Minggu dan Tunda UN
Selain kebijakan itu, rapat Forkompida Bandung menghasilkan 14 kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.030-Dinkes.
Berikut isi surat edaran tersebut:
1. Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting;
2.Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Corona (Covid-19) agar menghubungi call center 119;
3.Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/ atau pihak lain yang melibatkan massa;
4.Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi Peserta Didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama;
5.Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung;