Respons Leasing Saat OJK Minta Kredit ke Nasabah Diberi Keringanan

Ilustrasi

RADARBANDUNG.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perusahaan pembiayaan atau leasing memberi keringanan membayar cicilan pinjaman kepada nasabahnya, guna mengatasi dampak menyebarkan Covid-19 yang mengganggu perekonomian nasional.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, kebijakan itu menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Sebab, banyak pihak yang beranggapan dalam kondisi saat ini nasabah diperbolehkan jika tidak melakukan pembayaran cicilan kendaraan.

Baca Juga: Bos OJK Minta Leasing Stop Tagih Kredit Motor Macet Selama Setahun

Jakarta Tanggap Darurat COVID-19, Anies Imbau Perkantoran Tutup 2 Minggu

“OJK menginginkan kalau bisa dalam keadaan bencana seperti saat ini, (perlu) restrukturisasi kredit. Kita harus bantu. Bukan yang diberita-berita boleh tidak bayar setahun,” ujarnya kepada Jawapos.com, Minggu (22/3/2020).

Suwandi menjelaskan, yang dimaksud aturan itu adalah dengan melakukan restrukturisasi kredit nasabah. Sebab, saat ini dunia usaha sedang memburuk akibat penyebaran virus corona yang mengganggu kinerja keuangan.

“POJK menyarankan dia harus direstrukturisasi, harus di reschedule, harus dibantu, supaya nasabahnya jangan ditarik kendaraannya,” jelasnya.

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Ekonomi Bisnis


Iklan RB Display D