RADARBANDUNG.id, PADALARANG- Pekerja di Kab. Bandung Barat yang pulang kampung alias Pulkam bakal dikarantina selama 14 hari. Selama itu, pekerja akan diberi biaya hidup Rp700 ribu.
Pemkab Bandung Barat (KBB) kembali melakukan pergeseran anggaran (refocusing) untuk percepatan penanganan COVID-19.
Semula KBB mencanangkan anggaran Rp 61 miliar, kini bertambah menjadi Rp 84,4 miliar.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Percepatan Penanganan COVID-19 DPRD KBB, Bagja Setiawan mengatakan penambahan anggaran tersebut dilakukan karena ada beberapa alasan.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Sulap Ruang Kerjanya jadi Tempat Produksi APD dan Masker
Pertama, terdapat penambahan data jumlah penerima bantuan dalam program jaring pengaman sosial ekonomi (JPSE).
Menurutnya, semula warga miskin baru sebagai penerima bantuan JPSE di KBB berjumlah 78 ribu jiwa. Namun kini bertambah sekitar 100 ribu jiwa.
Baca Juga: Bupati KBB Aa Umbara Menangis Gegara Masjid Sepi
“Ada tambahan data, semula penerimaan JPSE sekitar 78 ribu, menjadi 100 ribu lebih. Berarti ada sekitar 36 ribu lagi yang harus ditanggung JPSE. Total anggaran Rp32 miliar, akan ditambah lagi Rp9,4 miliar,” kata Bagja, Rabu (8/4/2020).
Perubahan data juga terjadi untuk dana penanggulangan migrasi pekerja urban yang kembali ke KBB. Awalnya 600 orang kini ditargetkan menjadi 6.000 orang.
Baca Juga: VIRAL! Video 2 Anak Kecil Ikut ke RSUD Cililin KBB setelah Kedua Orangtuanya Positif Corona
Bagja menjelaskan, selama 14 hari pekerja yang pulang kampung (Pulkam) ke KBB akan dikarantina mandiri. Selama masa karantina, pekerja itu akan diberi biaya hidup sebesar Rp 50 ribu per hari.
“Jadi kalau karantina 14 hari, satu orang akan menerima biaya sebesar Rp 700.000. Total anggaran untuk program ini sebesar Rp 4,2 miliar. Karena mereka berstatus ODP, maka bakal ditindaklanjuti dengan rapid tes,” jelasnya.
Baca Juga: Miris! Jenazah PDP di KBB Ditolak Warga, Diantar ke Pemakaman Lewat Sawah
Dalam rapat Panja bersama gugus tugas, disepakati pula pendistribusian program JPSE akan dimulai tanggal 14 April 2020.
Jumlah bed ruang isolasi di Aula Masjid Agung Assiddiq akan ditambah menjadi 80 bed. Serta, Pemkab juga akan menyediakan tempat pemakaman khusus bagi jenazah pasien COVID-19.
Baca Juga: Punya Banyak Khasiat, Penjualan Madu Lembang Melonjak Tajam saat Pandemi COVID-19
“Untuk pemakaman akan memakai fasos-fasum milik perumahan atau mencari tanah baru yang jauh dari pemukiman,” kata Bagja.
Lebih lanjut, Bagja meminta Gugus tugas COVID-19 KBB dapat merealisasikan anggaran tersebut dengan tepat serta mematuhi surat edaran KPK No 8 Tahun 2020, untuk tidak memanfaatkan anggaran Penanganan COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
“Surat edaran KPK me-warning tidak boleh ada pihak manapun yang memanfaatkan bencana ini untuk kepentingan pribadi. Panja menegaskan jangan ada siapapun yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi, biarkan ini berjalan sesuai prosedur. Jadi tidak boleh main-main dalam hal ini,” paparnya.
(kro)