Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terus Lakukan Terobosan, Keluarkan Pergub Wajib Pajak Tidak Perlu Cari Pemilik Kendaraan Pertama, Semua Kelengkapan Kewajiban Pemprov Jabar

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat merupakan kewajiban pemilik kendaraan.

Sayangnya, tidak semua masyarakat mau membayar pajak karena harus melampirkan persyaratan atau dokumen yang dirasa merepotkan seperti STNK pemilik pertama.

Hal ini menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembayaraan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga : Wapres Gibran Puji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Atasi Masalah Bangunan di Kawasan Puncak Bogor

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyoroti kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor yang bisa dicicil melalui aplikasi.

“Terima kasih ya, pembayaran pajak kendaraan motor dua maupun empat sudah bisa dicicil melalui aplikasi TSamsat,” sebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan keluhan sejumlah pihak yang merasa membayar pajak dipersulit dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga :Gubernur Jawa Barat Instruksikan Tidak Boleh Ada PR untuk Siswa, Dedi Mulyadi Sebut Habiskan Pelajaran di Sekolah

Muncul keluhan, bayar pajak jangan dipersuit kang dedi. Kita ini mau bayar pajak,” tambah Dedi Mulyadi.

Menurut mantan anggota DPR ini, salah satu masalah dalam pembayaran pajak adalah harus mencari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik pertama kendaraan bermotor.

“Yang jadi problem bayar pajak adalah cari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” tuturnya.

Keluarkan Pergub

Dedi Mulyadi menyatakan, dirinya akan mengeluarkan peraturan gubernur mengenai persyaratan STNK pemilik pertama kendaraan.

“Barusan saya mencoba memikirkan, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertama atau pemilik STNKnya, bukan kewajiban wajib pajak,” ujarnya.

Tetapi, Dedi melanjutkan, yang mencari STNK pemilik pertama kendaraan adalah kewajiban pemerintah.

Sudah hubungi Bapenda

“Tetapi kewajiban kami, dari penyelenggara pemerintah yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” tambahnya.

Dedi menjabarkan, sudah menghubungi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait regulasi pemilik kendaraan pertama.

“Saya sudah telepon Bapenda Jawa Barat untuk membuat regulasi wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu disibukkan dengan mencari pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP,” jelasnya.

Siapkan kelengkapan wajib pajak

Dedi memaparkan, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memiliki kewajiban menyiapkan kelengkapan wajib pajak.

“Seluruh kelengkapannya menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat di setiap kabupaten atau kota masing-masing,” katanya.

Dedi mengatakan, peraturan ini merupakan langkah Pemprov Jabar untuk memberikan layanan terbaik bagi warga.

Terobosan baru

“Barangkali ini menjadi terobosan baru dan ini Langkah kami memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat terutama yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (adv)

 

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Advertorial


Iklan RB Display D