Melanggar Ketentuan Operasional, 2 Tempat Hiburan Disegel

Ilustrasi (IST)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus perketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Langkah pengawasan dilakukan untuk pastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Bandung. Hingga saat ini, dua tempat hiburan telah disegel karena melanggar ketentuan operasional selama bulan suci.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan pihaknya telah melakukan monitoring secara intensif bersama aparat gabungan, termasuk TNI dan kepolisian. Penutupan sementara dua tempat hiburan tersebut akan berlaku hingga 2 April 2025 pukul 18.00, sesuai dengan keputusan yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Bandung.

“Pelaksanaan patroli bersama aparat gabungan sejak awal Ramadan. Hingga hari ke-13 ini, Alhamdulillah tidak ada lagi pelanggaran baru. Masyarakat juga berperan aktif dengan melaporkan jika ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan masih beroperasi di luar ketentuan. Kita berharap aturan jam operasional tetap dipatuhi sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Rasdian saat dihubungi, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Rasdian menjelaskan Satpol PP berencana kembali menggelar patroli malam ini dengan menyisir sejumlah tempat hiburan yang melanggar ketentuan masuk dalam daftar pengawasan. Saat ini, lebih dari 150 tempat hiburan, termasuk diskotek, klub malam, dan karaoke, terdaftar sebagai lokasi yang harus diawasi secara ketat selama bulan Ramadan.

“Menggelar patroli secara rutin untuk memastikan tempat-tempat hiburan benar-benar mematuhi aturan yang berlaku. Dalam satu malam, kami bisa memeriksa lebih dari 10 lokasi. Namun, sejauh ini, kami melihat kepatuhan cukup baik, kecuali dua tempat yang melanggar ketentuan telah kami segel sebelumnya,” jelasnya.

Rasdian menambahkan terkait potensi adanya intervensi dari organisasi masyarakat (Ormas), ia menegaskan tindakan penegakan hukum harus tetap berada dalam kewenangan pemerintah.

“Setelah berkomunikasi dengan berbagai Ormas dan menjelaskan tindakan di lapangan harus dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh kelompok tertentu. Ormas boleh mendukung, tetapi tidak boleh bertindak sendiri. Semua harus berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.

Selain tempat hiburan, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), terutama yang berjualan di area publik selama Ramadan. Rasdian menjelaskan PKL tetap diperbolehkan berjualan selama mereka tidak beroperasi di zona merah atau mengganggu ketertiban umum.

“PKL musiman tidak menjadi masalah selama mereka tidak berdagang di zona merah. Namun, ada beberapa titik yang masih menjadi perhatian, terutama di Pasar Raja Wali dan kawasan Sudirman. Kemacetan di area ini cukup parah, sehingga diterjunkan tim untuk mengimbau pedagang agar tetap tertib,” ujarnya.

Menurut Rasdian aduan dari masyarakat terkait kemacetan di kawasan pasar tradisional terus masuk. Oleh karena itu, Satpol PP akan meningkatkan pengawasan di area tersebut agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu lalu lintas.

Baca juga: Pemkot Bandung Jamin Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

“Melalui penerimaan laporan bukan hanya PKL yang menyebabkan kemacetan, tetapi juga aktivitas di pasar tradisional yang semakin padat menjelang Lebaran. Oleh karena itu, penempatan petugas untuk membantu mengatur arus lalu lintas dan pastikan pedagang tidak berjualan sembarangan,” tambahnya.

Rasdian menambahkan selain pengawasan tempat hiburan dan PKL, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) dalam menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk gelandangan dan pengemis.

“Menjadwalkan patroli khusus untuk menjangkau PMKS, terutama di bulan Ramadan, di mana jumlah mereka biasanya meningkat. Malam ini, setelah salat Tarawih, kami akan kembali turun ke lapangan bersama Dinsos untuk memberikan edukasi dan bantuan kepada mereka,” ungkap Rasdian.

Rasdian juga menyebutkan pihaknya sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, untuk menjelaskan bagaimana pemerintah menangani persoalan sosial di Kota Bandung.

“Melalui diskusi dengan berbagai pihak terkait bagaimana menangani permasalahan ini. SOP-nya jelas, Dinsos yang bertanggung jawab, dan Satpol pp mendukung dengan melakukan penjangkauan. Jika ada yang ditemukan di jalan, mereka akan diberikan edukasi dan diarahkan ke tempat yang lebih layak,” jelasnya.

Rasdian menambahkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban kota, Satpol PP gelar aksi sosial membersihkan trotoar di pusat Kota Bandung.

“Apel di Jalan Sepang pukul 05.00 pagi. Setelah itu, melakukan pembersihan trotoar dalam radius 300 meter dari titik nol Kota Bandung. Area yang akan dibersihkan mencakup Alun-Alun, Karapitan, Cikapundung Barat, hingga kawasan bekas Lembaga Pemasyarakatan (LP),” jelasnya.

Rasdian menjelaskan melalui serangkaian langkah, Satpol PP Kota Bandung berkomitmen untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan kota selama Ramadan. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran dan menjaga lingkungan agar tetap kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri.(dsn)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D