RADARBANDUNG.id- Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi Minyakita ilegal. Proses pengisian dilakukan tanpa sesuai prosedur yang sudah ditentukan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengisian minyak tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial K. Dia memproduksi di Kabupaten Subang. Semua pengungkapan berdasarkan penyelidikan dan laporan masyarakat
Jules mengatakan, K melakukan dua modus. Pertama, memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit menggunakan merek Minyakita yang tidak memenuhi SNI, modus kedua dengan sengaja memperdagangkan Minyakita yang tidak memenuhi SNI.
“Tersangka melakukan modus lainnya dengan sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan. Kemudian, tersangka juga dengan sengaja mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter,” jelas Jules di Mapolda Jabar, Senin (10/3).
“Akibat tindak pidana tersebut tentunya masyarakat yang membeli Minyakita yang diproduksi oleh tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah,” kata dia.
Tersangka K, ditangkap di pabrik ilegal miliknya di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Penyelidikan sekaligus penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 1 Indag Ditreksrimsus Polda Jawa Barat.
Jules mengatakan, sebanyak 9 saksi dan 3 orang saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2miliar,” kata Jules.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Ade Sapari mengungkapkan, tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual. Sebab, K sebelumnya bekerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.
“Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700, sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta. Dan dia baru beroperasi baru satu bulan,” kata Ade.
Dia mengatakan, botol yang diisi oleh minyak sawit tersebut penuh hingga 1 liter sesuai dengan ketentuan. Namun tersangka mengisi botol di bawah 1 liter dan menjual menggunakan merek Minyakita, serta menjual dengan harga normal bahkan lebih.
“Tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minya dalam kemasa, dan juga kardus yang bertuliskan merek MinyaKita. Dia mendistribusikan ke Subang, Jawa Barat, dan sekitarnya,” jelas Ade. ***