Polisi Gerebek Rumah Penjual Obat Keras Ilegal di Ciparay

Seorang pengedar obat keras lesu setelah polisi menggerebek rumahnya. (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Aparat Polsek Ciparay menggerebek sebuah rumah di Kampung Paledang, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal atau tanpa izin.

Operasi yang berlangsung pada Sabtu (8/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah menjelaskan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang resah terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin resmi.

Baca juga : Jaringan Peredaran Obat Keras Terungkap, 11 Tersangka Diciduk

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat terlarang. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Iptu Ilmansyah, Minggu (9/3).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar, di antaranya 400 butir Trihexyphenidyl, 200 butir Tramadol, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.

“Obat-obatan ini kami amankan karena tidak memiliki izin resmi dan dijual tanpa resep dokter. Selain itu, kami juga mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku utama,” tambahnya.

Wanita berinisial FS (32), warga Kampung Sukamaju, Dusun Cipaku, Desa Pakutandang, diamankan dalam operasi ini. Saat dimintai keterangan, FS tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan dan peredaran obat-obatan tersebut.

Baca juga : Polisi Gusur Kios Penjual Obat Keras Ilegal di Katapang

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Ilmansyah.

Polisi menyebut FS melanggar Pasal 198 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU yang sama mengenai peredaran obat-obatan terlarang.

Iptu Ilmansyah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat ilegal dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal yang berisiko membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredaran obat berbahaya ini,” pungkasnya. (kus)

Editor : Darmanto

# # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D