RADARBANDUNG.id- Tiga pelaku begal di Kampung Randukurung, RT 03/10, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil diringkus polisi.
Ketiga pelaku tersebut yakni Dedi Daryono alias Alex (40), Dadang Hidayat alias Sua (44) dan Deni Kurnia alias Icoy (40). Ketiganya tega menganiaya korban S dan KLS pada Senin (4/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Untuk diketahui, aksi kekejaman pelaku tersebut sempat viral di media sosial lantaran korban yang mengalami luka senjata tajam di bagian wajah dan kepala meminta pertolongan kepada warga.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, korban yang menjadi korban ketiga pelaku tersebut yakni penjual kelapa. Antara pelaku dan korban telah bersepakat bertransaksi jual beli kelapa melalui media sosial.
“Kejadian ini viral ada korban mendapatkan sabetan di muka. Tersangka ada 3 orang, alhamdulillah sudah kami amankan,” katanya di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Ia menambahkan, peristiwa begal sadis itu bermula ketika salah satu korban berinisial S berkomunikasi dengan akun Facebook “Rijal Codet” yang mengaku sebagai penjual kelapa.
“Akun tersebut dijalankan tersangka Alex. Setelah terjadi kesepakatan, S dan korban lainnya berinisial KLS berangkat menggunakan mobil pick up dari Bekasi menuju lokasi yang dikirim tersangka,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, usai sampai di lokasi kedua korban dijemput oleh salah satu tersangka bernama Alex dan menuju gang sempit dan gelap. Di sana muncul dua tersangka lainnya yakni Sua dan Icoy.
“Korban dibekap dulu kemudian dianiaya. Korban (KLS) mendapatkan bacokan di bagian wajah dan sampai saat ini masih di ICU. Untuk saksi (S) juga mengalami luka tapi sudah bisa dimintai keterangan,” katanya.
Ia menyebut, usai mendapatkan laporan pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka ketika hendak melakukan aksi selanjutnya pada Kamis (6/3/2025).
“Pelaku tujuannya mengambil barang-barang berharga korban. Kami mengingatkan, polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila ada yang menganggu keamanan dan ketertiban apalagi dan sampai mencelakai masyarakat,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, dan atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 9 tahun.
Sementara itu tersangka Alex mengatakan, bahwa dirinya memang menjadi dalang dalam aksi begal sadis tersebut bersama kedua tersangkanya lainnya.
“Sebelumnya minum-minuman dulu, kemudian saya merencanakan aksi itu (membegal) karena sedang butuh uang. Saya punya anak 3, udah cerai,” tandasnya. (KRO)