Tantangan Integrasi dan Digitalisasi Data Administrasi Warga

Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Arip Ahmad Ripai (kanan) di Kota Bandung, Kamis (6/3). (Foto. Humas DPRD Jabar)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Permasalahan administrasi kependudukan di daerah penyangga kembali menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat. Pertemuan yang berlangsung di Kota Bandung, perwakilan dari kedua provinsi membahas tantangan integrasi dan digitalisasi data administrasi, terutama terkait warga ber-KTP Jawa Barat yang berdomisili di DKI Jakarta.

Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Ahmad Ripai mengungkapkan permasalahan utama yang dihadapi adalah validitas data kependudukan yang berdampak langsung pada kebijakan bantuan sosial di DKI Jakarta.

“Banyak warga yang secara administratif masih ber-KTP Jawa Barat, tetapi tinggal dan bekerja di Jakarta. Ini yang menjadi tantangan bagi DKI Jakarta dalam menyalurkan bantuan sosial, karena mereka bukan secara resmi penduduk DKI,” jelas Arip, Kamis (6/3/2025).

Menurut Arip DKI Jakarta saat ini tengah membenahi sistem administrasi kependudukan agar lebih tertib dan terintegrasi. Salah satu langkah yang diambil adalah sinkronisasi data dengan Disdukcapil Jawa Barat guna memastikan tidak ada tumpang tindih dalam penyaluran layanan publik.

Arip menambahkan masalah tidak hanya berpengaruh pada bantuan sosial, tetapi juga pada berbagai aspek layanan publik lainnya. Dengan banyaknya warga yang tinggal di Jakarta namun masih tercatat sebagai penduduk Jawa Barat, distribusi anggaran dan fasilitas publik menjadi tidak seimbang.

Baca juga: Geulis Kiwari Kemudahan Administrasi Kependudukan

“DKI Jakarta tentu ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak, bukan mereka yang seharusnya masuk dalam tanggungan Jawa Barat. Ini juga menjadi masukan bagi Disdukcapil Jabar untuk lebih aktif dalam memfasilitasi administrasi penduduk di daerah perbatasan,” jelas Arip.

Arip mengungkapkan selain membahas administrasi kependudukan, dalam pertemuan ini juga dibahas perbedaan jumlah titik reses antara DPRD Jawa Barat dan DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta melaksanakan reses sebanyak 24 titik dalam 8 hari, dengan pola 3 kali 8 titik per reses. DPRD Jawa Barat hanya melaksanakan 6 titik reses dalam 8 hari. Perbedaan ini menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Jawa Barat, mengingat luasnya wilayah yang harus dijangkau oleh wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Baca juga: Rapat Kerja Banggar DPRD Jabar Realokasi APBD 2025

Arip berharap kunjungan kerja dapat menghasilkan solusi konkret dalam mengatasi ketidaksesuaian data kependudukan, baik bagi DKI Jakarta maupun Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih proaktif dalam fasilitasi administrasi warga di daerah perbatasan, sehingga tidak terjadi kendala dalam pelayanan publik.

“Kita tidak hanya mendukung upaya DKI Jakarta dalam menertibkan administrasi, tetapi juga perlu melihat bagaimana ini berdampak bagi Jawa Barat sendiri. Melalui adanya integrasi data yang lebih baik, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal dan adil,” ungkap Arip.

Arip menyampaikan sinkronisasi data kependudukan antara dua provinsi besar menjadi tantangan integrasi tersendiri, mengingat mobilitas penduduk yang tinggi dan dinamika ekonomi yang terus berkembang. Kolaborasi antarwilayah menjadi kunci dalam memastikan sistem administrasi yang lebih tertata dan efisien.(dsn)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D