RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – SMA Negeri 1 (Smansa) Bandung tengah menghadapi gugatan hukum terkait lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Gugatan dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yang mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah lembaga pendidikan yang didirikan oleh orang-orang Belanda pada masa lalu.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Wakasek Humas) SMAN 1 Bandung, Kardiana mengungkapkan perkara ini bermula pada awal Januari 2025, ketika pihak sekolah harus mengikuti sidang terakhir terkait gugatan pembatalan sertifikat tanah milik Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.
“Sertifikat yang digugat bukan milik Smansa Bandung, melainkan milik Disdik Provinsi Jawa Barat. Kami hanya menempati lahan ini. Yang menggugat adalah PLK, yang mengklaim tanah ini sebagai bagian dari kepemilikan mereka,” ujar Kardiana saat ditemui di SMA Negeri 1, Kota Bandung, Jumat (7/3/2025).
Menurut Kardiana yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa gugatan ini baru muncul sekarang, padahal sertifikat tanah yang digugat telah ada sejak tahun 1999.
“Dari tahun 1958 hingga 2024, tidak pernah ada yang menggugat. Tapi begitu masuk tahun 2025, tiba-tiba kami harus mengikuti sidang ini itu. Padahal SMA 1 baik-baik saja,” ujarnya.
Kardiana mengungkapkan sidang terakhir perkara yang digelar Kamis (6/3/2025) dengan menghadirkan saksi ahli. Kardiana menilai hingga saat ini belum ada kejelasan ke arah mana keputusan hukum akan berpihak.
“Sampai sekarang semuanya masih abu-abu. Kami juga belum bisa menebak ke mana arah hakim dalam memutuskan perkara ini,” jelasnya.
Kardiana menambahkan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Hidayat, mantan pegawai Smansa Bandung yang telah berada di sekolah tersebut sejak tahun 1977. Melalui kesaksiannya, Hidayat menyatakan tidak pernah ada gugatan atas tanah tersebut sejak Hidayat bekerja di sana hingga tahun 2016.
Selain itu, Kardiana menyampaikan terdapat fakta hukum yang diungkapkan oleh saksi ahli dalam persidangan, yakni PLK pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
“Saksi ahli mengatakan, jika suatu organisasi sudah dinyatakan terlarang, maka seharusnya tidak ada lagi pihak yang dapat melakukan tuntutan hukum atas nama organisasi tersebut, meski demikian, keputusan akhir dari hakim masih harus menunggu hingga setelah Idulfitri 2025,” jelasnya.
Kardiana mengungkapkan jika gugatan ini dikabulkan dan Smansa Bandung harus hengkang dari lahan sekolah saat ini, dampaknya akan sangat besar. Sekolah Smansa Bandung memiliki 1.158 siswa, lebih dari 100 guru, serta pegawai Tata Usaha yang bergantung pada keberadaannya. Selain itu, masyarakat sekitar juga sangat mengandalkan SMA Negeri 1 Bandung dalam sistem zonasi penerimaan siswa baru (PPDB). Pada tahun ajaran sebelumnya, sekitar 50 persen siswa yang diterima berasal dari zonasi sekitar sekolah.
“Bayangkan jika Smansa Bandung tiba-tiba hilang. Apa kata dunia? Apa kata alumni? Apa kata masyarakat?” tegas Kardiana.
Lebih lanjut Kardiana menyampaikan muncul spekulasi jika sekolah ini harus angkat kaki, lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan komersial.
Baca juga: Perkuat Identitas Pendidikan Hadirkan Universitas Internasional
“Kami juga mendengar isu bahwa tanah ini akan dijadikan mal. Tapi itu masih rumor, kami belum tahu kebenarannya,” ungkapnya.
Di tengah ketidakpastian ini, pihak sekolah berharap agar pemerintah turun tangan untuk melindungi eksistensi SMA Negeri 1 Bandung.
“Kami mohon pemerintah, baik Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan sampai pendidikan disingkirkan begitu saja,” ujar Kardiana.
Menurutnya pihak sekolah juga telah melakukan berbagai upaya spiritual, termasuk menggelar doa bersama serta salat duha, agar hakim memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada keberlanjutan pendidikan di SMA Negeri 1 Bandung. Selain itu sekolah dan para alumninya telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serta Presiden RI, Prabowo Subianto, agar turun tangan menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi.
“Pihak sekolah ingin ada kepastian hukum yang jelas, ingin SMA Negeri 1 Bandung tetap ada, tanpa ada lagi gugatan-gugatan seperti ini di masa depan,” tegas Kardiana.
Kardiana menambahkan kini seluruh warga sekolah, alumni, dan masyarakat Bandung menantikan keputusan akhir yang akan ditetapkan setelah Idulfitri 2025. Apakah SMA Negeri 1 Bandung akan tetap berdiri di atas tanahnya saat ini, ataukah harus mencari tempat baru, semua masih menunggu keputusan hakim.(dsn)