RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi meringkus enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Salah satu pengguna sabu yang ditangkap merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
Ketiga pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Cimahi yakni berinisial SP, AP dan EKS. Sementara itu, tiga pengguna yang diamankan adalah RNF, TW dan IR.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, ketiga pengedar sabu yang berhasil diamankan merupakan satu keluarga yakni paman dan keponakan. Ketiganya diamankan di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
“Pengedaran sabu ini dilakukan oleh satu keluarga dari paman dan keponakan yakni sebagai pengedar dan juga kurirnya,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari proses penyelidikan yang dilakukan. Sehingga ketiga pengedar sabu tersebut berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi.
“Dimana SP merupakan bandarnya kemudian AP dan EKS merupakan kurir. Ketiga orang ini merupakan satu keluarga paman dan keponakannya. Kemudian dari mereka kita dapatkan barang bukti dengan berat total sabu-sabu sebanyak 20,94 gram,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pengembangan dari para pengedar diketahui sabu tersebut sempat dijual kepada tiga tersangka pengguna yakni RNF, TW dan IR.
“Kemudian dalam pengembangannya pada saat sebelum melaksanakan penangkapan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi para pelaku ini sempat menjual kepada pemakai maka amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dandan IR,” katanya.
Masih kata dia, ketiga pengguna narkoba jenis sabu tersebut merupakan teman satu sekolah/kuliah dan satu diantaranya yakni RNF merupakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat.
“Dimana pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu. Pada saat diamankan saat mengonsumsi makanya barang bukti berupa bong,” katanya.
“Untuk profesi para tersangka ini adalah pengacara, pemilik rumah, Ketua Bawaslu KBB. Dari ketiga tersangka ini merupakan pemakai di rumah karena berteman dan memesan kepada saudara SP,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pengedar ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup Pidana denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak 10 Milyar.
Sementara itu, untuk para pemakai dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling lama 4 Tahun. (KRO)