Pelaku Koboi Jalanan Bersenpi di Bandung Barat Menyesal

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat melakukan gelar perkara kasus pengancaman menggunakan senpi, Selasa (4/3/2025) Foto Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id- Tersangka pelaku pengancaman menggunakan senjata api di Jalan Kota Baru Parahyangan mengutarakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.

Seperti diketahui, tersangka HS (53) melakukan aksi koboi jalanan di kawasan Kota Baru Parahyangan pada Minggu (2/3/2025) lalu dan viral di media sosial.

Pelaku HS mengatakan, tindakan yang dilakukan kepada mantan teman dekatnya tersebut lantaran dipicu usai korban tak ingin lagi menjalin hubungan.

“Tidak ada janjian memang saya melihat (korban) spontanitas saya keluar dan ada mobilnya di seberang,” katanya di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

Ia menambahkan, tindakan dirinya mengeluarkan senjata api pada awalnya untuk membuat korban takut dan keluar dari serta menemuinya.

“Memang untuk jaga-jaga supaya dari hal-hal tidak terduga dan untuk menakuti,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, HS pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas tindakan tidak terpuji yang dilakukannya tersebut.

“Saya memomohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, institusi polri karena saya telah mengecewakan, saya bersalah,”katanya.

“Saya siap mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik karena tindakan saya yang di luar nalar dengan emosi melihat kenangan yang muncul,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat korban dan rekannya tengah melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan menggunakan kendaraan roda empat dan berpapasan dengan pelaku.

“Pengakuan dari pelaku bahwa memang pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan dan pelaku juga mengetahui kendaraan digunakan oleh korban adalah kendaraan pemberian pelaku,” katanya.

Ia menegaskan, usai melihat korban bersama teman-temannya melintas selanjutnya pelaku berusaha menghentikan kendaraan yang digunakan korban. Selanjutnya usai berhasil menghentikan kendaraan korban, pelaku berupaya masuk ke dalam mobil.

“Karena ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban kemudian pelaku turun dari kendaraan usai berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi korban bersama teman-teman,” katanya.

“Kemudian berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi. Jadi motifnya sendiri pelaku ga terima terhadap korban karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan dimana korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau  Pasal 335 ayat 1  KUHPidanaKUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (KRO)

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D