RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Konsultasi ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/3/2025).
DPRD Kabupaten Majalengka menanyakan dampak dari implementasi kebijakan efisiensi anggaran, serta mekanisme pelaksanaannya di tingkat provinsi.
Baca juga: Dukung Efisiensi Anggaran Melalui Inpres No. 1/2025
“Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di Jawa Barat dibahas bersama antara DPRD Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Jadi, tidak berdasarkan kehendak masing-masing pihak,” jelas Iis Rostiasih.
Iis menjelaskan efisiensi anggaran saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat DPRD Jawa Barat. Nantinya, mekanisme yang diterapkan di provinsi dapat menjadi acuan bagi DPRD Kabupaten Majalengka yang saat ini belum masuk dalam tahap pelaksanaan atau pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Majalengka.
Iis mengungkapkan sejumlah komponen belanja yang terkena dampak efisiensi berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK), publikasi, makan dan minum, belanja operasional lainnya.
Baca juga: Efisiensi Belanja Optimalisasi Kerja Program Prioritas
Menurut Iis kebijakan efisiensi bertujuan untuk optimalkan penggunaan anggaran agar lebih efektif dan tepat sasaran dalam mendukung program pembangunan daerah.
Iis menambahkan selain membahas implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025, DPRD Kabupaten Majalengka juga mendiskusikan berbagai program dan kegiatan di DPRD Jawa Barat yang mungkin belum dilaksanakan di tingkat kabupaten. Salah satu poin yang dibahas adalah Program Wawasan Kebangsaan, yang tidak dilakukan oleh DPRD Jawa Barat karena menjadi kewenangan Kesbangpol Jabar.
“Sedangkan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) masih kami laksanakan. Kegiatan ini sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat dan Peraturan Gubernur tentang Hak Keuangan Anggota DPRD,” tambah Iis Rostiasih.
Iis menyampaikan melalui konsultasi bersama DPRD Kabupaten Majalengka dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai efisiensi anggaran dan pelaksanaan program kerja DPRD yang lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(dsn)