RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna, Senin (3/3/2025). Perubahan perda pajak merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan perubahan perda pajak dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.
Farhan mengungkapkan perubahan perda pajak berlandaskan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi sistem perpajakan dan retribusi di Kota Bandung.
Farhan menjelaskan dalam Perda yang telah direvisi, terdapat beberapa perubahan mendasar yang mencakup, revisi beberapa pasal terkait jenis jasa umum, menyesuaikan dengan perkembangan sektor layanan publik. Penyempurnaan skema pajak dan retribusi, meliputi pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pelayanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
“Penyesuaian retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung, guna meningkatkan akurasi pemungutan pajak daerah,” lanjutnya.
Menurut Farhan, perubahan ini akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta mendukung program sosial bagi masyarakat.
“Kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat secara berlebihan, melainkan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi agar lebih adil dan transparan,” jelasnya.
Farhan menyampaikan untuk memastikan implementasi Perda yang baru berjalan optimal, Pemkot Bandung telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Sosialisasi masif dan berkelanjutan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami perubahan kebijakan pajak dan retribusi ini. Pendataan berkala untuk menghindari kebocoran atau duplikasi dalam sistem perpajakan daerah.
Farhan menambahkan penerapan sistem digitalisasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi. Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di sektor UMKM dan industri kreatif, agar pajak dan retribusi dapat dioptimalkan tanpa menghambat pertumbuhan bisnis di Kota Bandung.
Farhan berharap melalui disahkannya Raperda dapat meningkatkan kontribusi PAD bagi pembangunan Kota Bandung. Pajak dan retribusi daerah adalah instrumen utama dalam membiayai proyek infrastruktur, layanan publik, serta program kesejahteraan bagi masyarakat.
Baca juga: Perkuat Visi Bandung Utama, Apel Perdana Balkot Bandung
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya menegaskan pengambilan keputusan terhadap Raperda telah melalui kajian mendalam serta evaluasi teknis yang ketat. Perubahan ini telah melalui proses panjang dan pertimbangan yang matang, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Toni Wijaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga pengesahan Raperda ini.
“Atas nama pimpinan DPRD Kota Bandung, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam penyusunan Perda ini,” ungkap Toni.
Toni Wijaya menambahkan melalui disahkannya perubahan Perda ini, sistem perpajakan dan retribusi daerah di Kota Bandung semakin efektif, transparan, dan mampu meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat.(dsn)