Pelaku Koboi Jalanan di Padalarang Bandung Barat Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat melakukan gelar perkara kasus pengancaman menggunakan senpi, Selasa (4/3/2025) Foto Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id- HS (53) pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata api di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (2/3/2025) terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tindakan HS warga Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung tersebut dipicu akibat terpancing emosi lantaran salah satu penumpang kendaraan ini merupakan teman dekatnya.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, salah satu korban yang berada dalam kendaraan yang ditumpangi teman dekat pelaku tersebut melakukan laporan terhadap peristiwa yang dialaminya  ke Polres Cimahi.

“Perlu diketahui peristiwa ini yang juga viral di media sosial terjadi pada Minggu 2 Maret 2025. Selanjutnya salah satu korban berinisial IZ melakukan pelaporan pada Senin 3 Maret 2025,” katanya saat ditemui di Kapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

Ia menambahkan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan yang bersangkutan datang di hari yang sama dengan membawa senjata api yang digunakan untuk mengancam korban.

“Dilaporkan oleh korban 3 maret 2025 dan pelaku juga diamankan pada 3 Maret 2025 serta Pelaku hadir secara langsung Ke Polres Cimahi,” katanya.

“Pelaku kooperatif karena begitu pelaporan kita hubungi untuk datang ke Polres Cimahi bersama senjata yang digunakan pada saat kejadian,” sambungnya.

Masih kata dia, peristiwa tersebut berawal saat korban dan rekannya tengah melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan menggunakan kendaraan roda empat dan berpapasan dengan pelaku.

“Pengakuan dari pelaku bahwa memang pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan dan pelaku juga mengetahui kendaraan digunakan oleh korban adalah kendaraan pemberian pelaku,” katanya.

Ia menegaskan, usai melihat korban bersama teman-temannya melintas selanjutnya pelaku berusaha menghentikan kendaraan yang digunakan korban. Selanjutnya usai berhasil menghentikan kendaraan korban, pelaku berupaya masuk ke dalam mobil.

“Karena ada kesalahpahaman antara pelaku dan korban kemudian pelaku turun dari kendaraan usai berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi korban bersama teman-teman,” katanya.

“Kemudian berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi. Jadi motifnya sendiri pelaku ga terima terhadap korban karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan dimana korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau  Pasal 335 ayat 1  KUHPidanaKUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (KRO) 

 



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D