RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sistem berlaku untuk semua jenjang, kecuali SMK serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Mendik dasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Baca Juga : Cari Kerja di Bandung? Cek Loker Bandung Glints Terbaru Berikut Ini
Aturan ini sekaligus menggantikan Pera turan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekno logi (permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB padaTK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Ada sejumlah perubahan dalam aturan baru ini meski SPMB tetap mempertahankan empat jalur seleksi. Dua jalur yang sudah ada dalam PPDB, yakni jalur afirmasi dan jalur prestasi tetap dilanjutkan.
Baca Juga : Bupati Bandung Tinjau Kawasan Rawan Banjir Cidawolong Sekaligus Lakukan Komunikasi dengan Gubernur
Sedangkan jalur zonasi diganti dengan jalur domisili dan jalur perpindahan tugas orang tua diganti dengan jalur mutasi.
Terkait kuota, Mendikdasmen Abdul Mu’ti melakukan beberapa perubahan.
Untuk kuota jalur penerimaan pada jenjang SD masih sama. Untuk jenjang SMA, terdapat peruba han kuota.
Baca Juga : Korban PHK Dapat 60 persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Pada sistem zonasi sebelumnya, kuota minimal 50 persen.
Kini, dengan jalur domisili, kuotanya minimal 30 persen (selengkapnya lihat grafis).
Mu’ti mengatakan, aturan baru ini akan langsung diterapkan pada tahun ajaran baru 2025–2026.
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama dengan sejumlah pemang ku kepentingan di bidang pendidikan.
’’Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pen didikan
yang bermutu untuk semua,” tuturnya dalam pelun curan SPMB di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Akan tetapi, jalur SPMB ini tidak berlaku untuk siswa yang mendaftar ke SMK. Untuk
SMK akan dilakukan seleksi khusus dengan menggunakan hasil rapor/prestasi/tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian.
Untuk kuota, calon siswa SMK yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu serta penyandang disabilitas akan mendapatkan kuota prioritas minimal 15 persen.
Lalu, calon Siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga akan mendapatkan kuota prioritas maksimal sebesar 10 persen.
”Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi,” ujarnya.
Syaratnya, rayonisasi ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi. ”Rayon ini ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi,” sambungnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Me nengah (Dirjen PAUD Dikdas men) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Prinsipnya, mendekat kan domisili murid dengan sekolah.
Lalu, apa beda zonasi dengan domisili?
Secara ringkas, menurutnya, jalur zonasi mengacu pada jarak.
Sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Nantinya, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan di wajib kan memeta kan domisili calon murid baru dan jumlah sekolah di daerahnya.
Data itu akan menjadi acuan untuk mengukur batasan wilayah domisili.
Pemda juga harus mengumumkan secara terbuka me lalui papan pengumuman satuan pendidikan dan atau media lainnya yang dapat diakses masyarakat.
Waktunya paling lambat minggu pertama Mei 2025 atau dua bulan sebelum SPMB dibuka. (mia/oni/jawa pos)