Dugaan Penipuan Rp2 Miliar, Janji Investasi Bodong

Foto For. Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, CIREBON – Pemilik Mureeskin Clinic, Mury melalui tim kuasa hukumnya resmi laporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan oleh terlapor AAL dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar. Laporan dugaan tindak pidana telah disampaikan ke Polda Jawa Barat, menyusul janji investasi yang tidak ditepati oleh terlapor. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Cirebon, Jumat (28/2/2025).

Tim kuasa hukum pemilik Mureeskin Clinic, Mury terdiri dari Didik Sumariyanto, Gun Gun Gunawan, Putri Ilmia Dzikri Anindhita, Tohonan Marpaung, Mochamad Fatturohman Naufhal, dan Patar Yonatan Siagian, mereka telah menerima kuasa sejak 6 Februari 2025 untuk menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Tim kuasa hukum, Gun Gun Gunawan menjelaskan dugaan tindak pidana berawal Agustus 2024 di Cirebon, ketika AAL menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan 10% dalam waktu singkat. Awalnya, Mury dan AAL memiliki hubungan bisnis dalam investasi alat kesehatan. Namun, belakangan AAL mengajukan skema investasi baru berupa bisnis briket arang dengan pola yang sama.

Baca juga: Birokrat Senior KBB Sebut Langkah Hukum Rini Sartika Tepat Sikapi Rotmut Pemkab Bandung Barat

Gun Gun Gunawan mengungkapkan tertarik dengan tawaran tersebut, Mury mulai menyetorkan dana secara bertahap dari September 2024 hingga Januari 2025, hingga total mencapai Rp2 miliar. Namun, hingga kini, modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor AAL.

Gun Gun menyampaikan tim kuasa hukum telah melayangkan dua kali somasi, 6 dan 10 Februari 2025. Sebagai respons, terlapor AAL sempat menandatangani surat pernyataan 14 Februari 2025 di hadapan tim kuasa hukum korban, Mury. Pernyataan tersebut, terlapor AAL menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana 27 Februari 2025. Namun, hingga tenggang waktu yang ditentukan, janji tersebut tidak ditepati.

Tim kuasa hukum, Putri Ilmia Dzikri Anindhita menegaskan bahwa kliennya telah berusaha menyelesaikan masalah secara damai sebelum menempuh jalur hukum.

“Upaya penyelesaian, kami telah melakukan musyawarah dan melayangkan dua kali somasi. Terlapor juga telah berjanji secara tertulis akan mengembalikan seluruh dana yang dititipkan korban 27 Februari 2025, tetapi sampai hari ini tidak ditepati,” ujar Putri.

Putri Ilmia mengungkapkan karena tidak adanya itikad baik dari terlapor, tim kuasa hukum akhirnya membawa kasus ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jawa Barat. Saat ini, perkara telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dengan delapan saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Cirebon, Bey Fokus Pemulihan dan Antisipasi

Putri Ilmia menambahkan dalam laporan ini, tim kuasa hukum menilai terlapor AAL telah melanggar beberapa pasal dalam hukum pidana, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Putri Ilmia, tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Gun Gun Gunawan menegaskan saat ini tim kuasa hukum masih menunggu langkah kepolisian dalam memanggil terlapor AAL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berharap terlapor AAL bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang akan datang.

“Kami selaku tim kuasa hukum korban Mury berharap saudara terlapor AAL bersikap kooperatif jika nanti mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian,” tegas Gun Gun.

Gun Gun menambahkan kasus ini masih dalam proses hukum, sementara pihak korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan dana yang telah diberikan kepada terlapor AAL bisa segera dikembalikan.

Gun Gun menyampaikan pesan untuk masyarakat pada umumnya diimbau lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terutama yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan yang pasti.(dsn)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D