RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Dugaan pengoplosan pertalite menjadi pertamax sangat merugikan masyarakat.
Karena itu, atas kasus Dugaan pengoplosan pertalite menjadi pertamax maka masyarakat bisa mengajukan class action.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menuturkan, class action bisa diajukan jika terbukti ada penurunan kualitas pertamax yang merugikan konsumen.
Bahkan, konsumen juga bisa menuntut ganti rugi.
Meski demikian, perlu dilakukan uji laboratorium lebih dulu untuk memastikan penurunan kualitas pertamax.
”Uji laboratorium ini sayangnya berbiaya mahal dan butuh waktu,” paparnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Oplos Pertalite Jadi Pertamax Dirut Pertamina Jadi Tersangka
Kendati belum ada publikasi resmi tentang hasil uji laboratorium, kejadian itu sangat berpotensi mendegradasi kepercayaan publik pada kualitas bahan bakar yang diproduksi Pertamina.
”Menyikapi dugaan pengoplosan produk pertalite dengan pertamax, YLKI memberikan catatan untuk Kementerian ESDM,” paparnya.
Catatan pertama, mendesak Dirjen Migas ESDM mengumumkan hasil inspeksi atau pemeriksaan reguler terkait kualitas BBM produk Pertamina.
Baca Juga : Kanky Buka Store Pertama di Bandung: Sepatu Lokal, Stylish, Ringan dan Nyaman Dipakai
”Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkret,” tegasnya.
YLKI juga mendesak Dirjen Migas melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran.
Hal itu diperlukan untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai spek atau tidak?
”Apakah masih sesuai spek atau ada masalah dengan produknya,” terangnya. (idr/omy/c19/oni/jawa pos)