RADARBANDUNG.ID, CIREBON – Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak berdampak negatif pada tatanan penganggaran di daerah. Menurut Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Bambang Mujiarto kebijakan tersebut justru merupakan langkah untuk mencapai target optimal dengan memanfaatkan sumber daya seminimal mungkin melalui efisiensi, dukung efisiensi yang sejatinya sejalan dengan proses rasionalisasi dan penyesuaian anggaran yang rutin dilakukan setiap tahunnya dalam penyusunan APBD Jawa Barat.
Kunjungan kerja bersama Komisi II ke UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan Kota Cirebon, Selasa (25/02/2025), Bambang menjelaskan efisiensi anggaran bukanlah hal baru.
Baca juga: Perbaikan BUMD Melalui Ranperda Baru, Menanti Evaluasi
“Kami melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai langkah untuk mencapai target yang optimal dengan sumber daya seminimal mungkin,” ungkap Bambang.
Bambang mengungkapkan kunjungan kerja dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024, serta sebagai persiapan untuk Rencana APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, selain membahas efisiensi anggaran, pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap program-program yang terdampak agar tetap berjalan dengan baik.
“Bersama mitra-mitra Komisi II, kami akan terus berkoordinasi dan mendorong agar dengan adanya efisiensi anggaran ini, program-program yang telah direncanakan tidak terhambat dan tetap berjalan secara optimal,” tegas Bambang.
Baca juga: Akselerasi Baru Infrastruktur dan Reformasi Anggaran Jabar
Bambang menambahkan proses efisiensi atau rasionalisasi anggaran merupakan bagian integral dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap tahun, dalam penyusunan APBD, penyesuaian anggaran selalu dilakukan untuk dukung efisiensi menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan aktual di lapangan. Oleh karena itu, Inpres No. 1 Tahun 2025 dipandang sebagai upaya memperkuat mekanisme tersebut dan mendukung pencapaian target pembangunan secara efisien.
Menurut Bambang melalui kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya, sehingga mampu mendukung berbagai program strategis pembangunan daerah tanpa mengorbankan keberlangsungan layanan publik. Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan di tingkat provinsi menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Bambang menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memberikan masukan konstruktif terkait pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, sehingga program-program pembangunan dapat terlaksana dengan maksimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jawa Barat.(dsn)