Ranperda BUMD Jabar, Gagal Copot Jabatan!

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jabar sekaligus Anggota Komisi III, Sugianto Nangolah, kebijakan Pengelolaan dan Pembinaan BUMD bertujuan untuk memastikan setiap pejabat yang menduduki posisi strategis di BUMD memiliki kompetensi dalam mengelola perusahaan daerah, di Kota Bandung, Selasa (25/2). (Foto. Humas DPRD Jabar)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar berencana menerapkan aturan ketat pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pembinaan BUMD, Dewan Komisaris hingga Direktur Utama (Dirut) yang gagal memberikan deviden selama dua tahun berturut-turut akan dicopot dari jabatannya.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jabar sekaligus Anggota Komisi III, Sugianto Nangolah menegaskan aturan bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan kinerja BUMD.

“Dua Ranperda nantinya akan mengatur tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan BUMD. Jika dalam dua tahun mereka tidak mampu menyetor deviden, maka harus mundur,” ujar Sugianto di Kota Bandung, Selasa (25/2/2025).

Sugianto menambahkan kebijakan Pengelolaan dan Pembinaan BUMD bertujuan untuk memastikan setiap pejabat yang menduduki posisi strategis di BUMD memiliki kompetensi dalam mengelola perusahaan daerah.

Sugianto menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pejabat, tanpa terkecuali, terlepas dari latar belakang atau afiliasi mereka.

Baca juga: Perumda Tirta Rangga Subang Produksi Air AMDK, Metode Penjualan Libatkan BUMDes dan Koperasi

“Selama ini belum ada aturan yang tegas mengenai hal ini. Oleh karena itu, Komisi III dan Bapemperda DPRD Jabar ingin memasukkan poin tersebut dalam Ranperda baru. Ada hak dan tanggung jawab bagi mereka yang memimpin BUMD, dan harus ada konsekuensi jika gagal memenuhi kewajibannya,” tegasnya.

Sugianto menjelaskan selain sanksi pencopotan, Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi juga berencana melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh BUMD Jawa Barat. Langkah audit untuk identifikasi kendala yang menyebabkan rendahnya kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hasil audit independen menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan ke depan. Kami ingin mengetahui masalah apa yang sebenarnya terjadi di setiap BUMD sehingga mereka tidak mampu memberikan deviden,” ujar Sugianto.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Jabar, Visi dan Komitmen Gubernur Jabar

Sugianto menambahkan saat ini terdapat 41 BUMD yang berada di bawah naungan Pemprov Jabar. Adanya reformasi ini, seluruh BUMD dapat lebih berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan tidak lagi menjadi beban bagi keuangan daerah.

“Memastikan BUMD tidak hanya eksis secara administratif, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pendapatan daerah. Setidaknya, mereka tidak merugi,” tambahnya.

Sugianto berharap dengan adanya perubahan regulasi serta penerapan audit independen, BUMD di Jawa Barat dapat lebih profesional dan berorientasi pada keuntungan yang berkelanjutan.(dsn)

Editor : Diwan Sapta

# # # # #



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D